Menu

Mode Gelap
Banjir Rob Landa Tanjungpinang, Polisi Siapkan Dapur Umum Bantu Warga Terdampak Kapolres Bintan AKBP Yunita Stevani Dengarkan Langsung Keluhatan Masyarakat dallam Jumat Curhat Seekor Buaya Muncul di Pesisir Pantai Desa Teluk Bakau Bintan, Polisi Ingatkan Masyarakat Waspada Tingkatkan Koordinasi, Karutan Tanjungpinang Sambangi Bea Cukai Batam DPRD Kepri Tetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Pengawasan Orang Tua Kunci Lindungi Anak dari Dampak Media Sosial

BERITA TERKINI

JAM-Pidum Kejagung Setujui RJ 2 Perkara Pidum dari Kejari Tanjungpinang dan Lingga

badge-check


					Kajati Kepri Dr. Rudi Margono, didampingi Wakajati Kepri Rini Hartatie, Aspidum Bayu Pramesti, bersama-sama jajaran Kejari Tanjungpinang dan Lingga saat expos perkara dengan JAM-Pidum Kejagung secara virtual di Kantor Kejati Kepri d Senggarang, Tanjungpinang, Selasa (30/1/2024). Perbesar

Kajati Kepri Dr. Rudi Margono, didampingi Wakajati Kepri Rini Hartatie, Aspidum Bayu Pramesti, bersama-sama jajaran Kejari Tanjungpinang dan Lingga saat expos perkara dengan JAM-Pidum Kejagung secara virtual di Kantor Kejati Kepri d Senggarang, Tanjungpinang, Selasa (30/1/2024).

TANJUNGPINANG (HK) – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI (JAM-Pidum Kejagung) menyetujui Penghentian Penuntutan (RJ) dalam dua perkara Pidana Umum (Pidum) yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang dan Kabupaten Lingga. Keputusan tersebut diumumkan pada Selasa (30/1/2024).

Upaya RJ terhadap kedua perkara Pidum ini dilakukan setelah sebuah ekspos yang dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kajati Kepri) Dr. Rudi Margono, bersama Kajari Tanjungpinang Lanna Wanike Pasaribu dan Kajari Lingga Rizal Edison, serta dihadiri oleh jajaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI.

Ekspos tersebut juga melibatkan Direktur Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (OHARDA) JAM-Pidum Kejagung, Nanang Ibrahim Soleh, yang berlangsung melalui sarana virtual.

Kejadian RJ pertama melibatkan perkara Penggelapan yang melibatkan Tersangka Muhammad Sandi Irwansyah Bin Sudi dari Kejari Tanjungpinang.

Sementara itu, RJ kedua terkait kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang melibatkan Tersangka M. Ali alias Ismail (Alm) dari Kejari Lingga.

Permohonan pengajuan RJ dilakukan berdasarkan alasan yang sesuai dengan ketentuan hukum, termasuk proses perdamaian, belum adanya hukuman sebelumnya bagi Tersangka, serta ancaman pidana yang tidak lebih dari 5 tahun.

Kesepakatan perdamaian juga dicapai tanpa syarat, di mana korban memberi maaf dan Tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

Menurut Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, Kajari Tanjungpinang dan Kajari Lingga diminta untuk segera memproses penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).

Pendekatan keadilan restoratif menjadi bagian dari upaya Kejati Kepri dalam menyelesaikan tindak pidana dengan fokus pada pemulihan dan keseimbangan perlindungan bagi korban dan pelaku, tanpa orientasi pada pembalasan.

Kejati Kepri berharap bahwa kebijakan Restorative Justice dapat menciptakan rasa keadilan di masyarakat, meskipun tetap mengedepankan azas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan. (nel)

Baca Lainnya

Banjir Rob Landa Tanjungpinang, Polisi Siapkan Dapur Umum Bantu Warga Terdampak

18 Januari 2025 - 11:35 WIB

Kapolres Bintan AKBP Yunita Stevani Dengarkan Langsung Keluhatan Masyarakat dallam Jumat Curhat

17 Januari 2025 - 17:07 WIB

Kapolres Bintan AKBP Yunita Stevani, saat melaksanakan kegiatan Jumat Curhat bersama masyarakat Desa Teluk Sasah pada Jumat (17/1/2024).

Seekor Buaya Muncul di Pesisir Pantai Desa Teluk Bakau Bintan, Polisi Ingatkan Masyarakat Waspada

17 Januari 2025 - 15:45 WIB

Bhabinkamtibmas Desa Teluk Bakau Kecamatan Gunung Kijang Brigadir Polisi Heru Prasetyo saat tinjau lokasi guna memberikan dan antisipasi kemunculan buaya dipesisir Pantai Desa binaannya, pada Jumat (17/1/2025).

Tingkatkan Koordinasi, Karutan Tanjungpinang Sambangi Bea Cukai Batam

17 Januari 2025 - 14:41 WIB

Karutan Kelas I Tanjungpinang, Yan Patmos, saat bertemu dan berbincang Kepala Kantor Bea dan Cukai Batam, Zaky Firmansyah di Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam pada Jumat (17/01/2025).

DPRD Kepri Tetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih

16 Januari 2025 - 20:36 WIB

Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepri, dr. T. Afrizal Dachlan memimpin rapat penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih
Trending di BERITA TERKINI