Menu

Mode Gelap
Pria Lansia Ditemukan Tewas di Bengkel Alat Berat di Kijang Bintan Desak Bawaslu usut Tuntas Dugaan Politik Uang, AMPP Anambas Akan Gelar Aksi Damai Pasokan Elpiji Dipastikan Lancar Jelang NATARU 165 Perusahaan Kawasan Industri Sudah Dapat IUKI Anggaran Rp23,61 T Dialokasikan untuk Swasembada Beras James Harden catatkan 3.000 tripoin di NBA

BERITA TERKINI

Sejumlah Maladministrasi Ditemukan pada Proyek Rempang Eco-City

badge-check


					Ombudsman menemukan maladministrasi dalam pengembangan Rempang Eco-City, di Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau. Foto: KOMPAS Perbesar

Ombudsman menemukan maladministrasi dalam pengembangan Rempang Eco-City, di Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau. Foto: KOMPAS

JAKARTA (HK) – Ombudsman Republik Indonesia menemukan adanya sejumlah maladministrasi dalam pengembangan Rempang Eco-City, di Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau.

Ini jadi temuan terbaru usai proses investigasi dilakukan Ombudsman sejak September 2023 lalu.

Anggota Ombudsman RI, Johanes Widijantoro menerangkan, proses investigasi atas prakarsa sendiri ini dilakukan mengingat adanya dampak terhadap masyarakat dalam proyek Rempang Eco City.

Dia mengatakan sudah menyetorkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) kepada sejumlah pihak, seperti Badan Pengusahaan kawasan Batam (BP Batam), POLRI, Kementerian ATR/BPN, hingga Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

“Pada dasarnya ombudsman menemukan adanya maladministrasi yang berkaitan dengan kelalaian, penundaan berlarut dan langkah-langkah yang tidak prosedural dalam konteks pengembangan Rempang Eco-City ini,” ujar Johannes dalam Konferensi Pers di kantor Ombudsman RI, Jakarta, Senin (29/1/2024).

Dia merinci sejumlah rekomendasi yang diberikan ke beberapa pihak. Misalnya, kepada pihak kepolisian, dia menyoroti soal tindakan yang dilakukan terhadap masyarakat yang menolak relokasi. Pada hal ini, Johannes meminta aparat kepolisian untuk mengedepankan restorative justice.

“Apa argumentasi Ombudsman? Lebih karena kita tahu bahwa sebenarnya kalau kita bicara kriminalitas hukum pidana mereka sejatinya sedang berusaha untuk memperjuangkan apa yang menjadi kepentingan mereka untuk bisa tetap tinggal disana, namun kemudian polisi juga punya argumentasi atau alasan kenapa kemudian tindakan-tindakannya mengarah kepada penindakan hukum pidana,” jelasnya.

Selanjutnya, bagi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ombudsman menyoroti soal pengalihfungsian atau pemberian hak kepada masyarakat, termasuk dalam bentuk hak pemanfaatan lahan (HPL). Dia meminta Kementerian ATR/BPN untuk melaksanakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Sehingga tentu dalam banyak hal kita bicara prinsip non diskriminasi, siapapun yang mengajukan hak-hal seharusnya diproses dengan peraturan yang ada termasuk dalam hal ini untuk kasus pengembangan Rempang Eco-City,” urainya.

 

Sumber: Liputan6

Baca Lainnya

MAN 2 Batam Sabet Juara 3 di Turnamen Futsal Istana Sport Cup 2024

11 Desember 2024 - 15:53 WIB

BP Batam Raih Prestasi Sangat Baik, Indeks Perencanaan Pembangunan Nasional

11 Desember 2024 - 14:21 WIB

Kepala BP Batam Optimistis Terminal 99 Mampu Perbaiki Kualitas Layanan Penumpang

11 Desember 2024 - 13:56 WIB

42 KK Tempati Rumah Baru Tanjung Banun

4 Desember 2024 - 11:41 WIB

Hadiri RDP Lanjutan, BP Batam Laporkan Pencapaian Kinerja dan Rencana Pengembangan Batam

4 Desember 2024 - 11:39 WIB

Trending di BATAM