BATAM (HK) – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Karimun berhasil menangkap empat orang kurir narkoba. Mereka berhasil ditahan di Pelabuhan Domestik Kabupaten Karimun dan Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri).
Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus, menjelaskan bahwa penangkapan keempat kurir sabu dilaksanakan pada hari Sabtu (27/1/2024) dan Minggu (28/1/2024). Para pelaku menggunakan modus menyimpan sabu di dalam dubur atau anus.
“Satres Narkoba Polres Karimun mengamankan 4 orang kurir narkoba Jenis sabu. Modus yang dilakukan yakni dengan menyimpang di dalam dubur. Terbilang modus yang baru di Karimun,” kata Fadli, Senin (29/1/2024).
Penangkapan keempat kurir tersebut dimulai dari perolehan informasi yang diperoleh oleh Satresnarkoba.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, dilakukan pengembangan operasi yang kemudian mengakibatkan penangkapan tiga orang pria di Pelabuhan Domestik Karimun.
“Tim personel Satresnarkoba Polres Karimun melakukan penyelidikan dan mengamankan 2 orang laki laki inisial AW dan RS. Keduanya diamankan di Pelabuhan Domestik Karimun saat hendak menyeberang ke Batam,” ujarnya.
Selain itu, seorang tersangka dengan inisial SA juga diamankan oleh pihak kepolisian di area parkir Pelabuhan Domestik Karimun.
Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku AW dan RS mengakui bahwa mereka membawa sabu yang disimpan di dalam anus masing-masing.
“Dari hasil interogasi dari AW dan RS mengakui ada membawa masing-masing 4 bungkus sabu yang disimpan di lubang anusnya,” ujarnya.
Dari hasil pengembangan penangkapan tiga orang tersebut, polisi memperoleh informasi tentang keberadaan seorang pelaku tambahan yang telah berpindah ke Batam.
Selanjutnya, polisi berhasil menangkap pelaku tersebut dengan inisial MS, dan dalam proses penangkapan tersebut, ditemukan empat bungkus sabu.
“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari 4 pelaku ialah 12 paket narkotika diduga jenis sabu yang dibungkus dengan lakban dengan berat kotor 700 gram, 4 unit handphone, 4 sachet kondom, 1 unit sepeda motor serta 2 lembar tiket kapal,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa paket sabu yang dibawa oleh keempat pelaku seharusnya akan diantarkan ke Pulau Kalimantan melalui Batam.
Para pelaku mengakui bahwa mereka mendapatkan upah sebesar Rp 5 juta hingga Rp 10 juta untuk tugas tersebut.
“Adapun narkotika jenis sabu tersebut didapatkan dengan sistem campak. Mereka mengaku dapat perintah dari seorang perempuan inisial Ibuk (DPO) yang berada di Kalimantan dan sabu tersebut akan dibawa ke Kalimantan,” ujarnya.
“Pengakuan para pelaku, mereka sudah melakukan penyelundupan dengan cara serupa sebanyak 3 kali. Upah yang diterima bervariasi, mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 10 juta untuk sekali pengiriman,” ujarnya.
Para pelaku dijerat dengan pasal narkotika, yang memiliki ancaman hukuman pidana penjara maksimal seumur hidup atau hukuman mati, serta pidana denda maksimal sebesar Rp 10 miliar atas perbuatan mereka. (dian)