BINTAN (HK) — Bupati Bintan, Roby Kurniawan mempresentasikan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) wilayah Perkotaan Kijang 2024 hingga 2044.
Presentasi dilakukan Roby saat rapat koordinasi lintas sektor pembahasan Rancangan Peraturan Kepala Daerah Tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di The Tribrata Convention Jakarta Selatan pada Jumat (26/1/2024).
Usai presentasi, Roby menyampaikan, Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) wilayah Perkotaan Kijang 2024 hingga 2044 akan memasuki tahap akhir.
Dia berharap, selesainya RDTR wilayah Perkotaan Kijang akan membawa dampak positif bagi arah kebijakan serta peluang investasi yang terarah di Kijang.
Presentasi dilakukan Roby saat rapat koordinasi lintas sektor pembahasan Rancangan Peraturan Kepala Daerah Tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di The Tribrata Convention Jakarta Selatan pada Jumat (26/1/2024).
Usai presentasi, Roby menyampaikan, Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) wilayah Perkotaan Kijang 2024 hingga 2044 akan memasuki tahap akhir.
Dia berharap, selesainya RDTR wilayah Perkotaan Kijang akan membawa dampak positif bagi arah kebijakan serta peluang investasi yang terarah di Kijang.
Menurut dia, RDTR menjadi salah satu kebutuhan dasar dalam pengembangan dan kemajuan suatu daerah.
Dia juga berharap, RDTR ini memberi arah pembangunan spasial yang lebih baik bagi masyarakat Bintan.
“Sehingga dapat berperan sebagai pendorong transformasi dan akselerasi pembangunan wilayah,” katanya.
Dikatakannya, sebagian wilayah Bintan merupakan kawasan perdagangan dan pelabuhan bebas sebagaimana yang tertuang dalam PP Nomor 47 Tahun 2007.
Kawasan perkotaan Kijang yang berada dalam wilayah timur Bintan sendiri masuk dalam kawasan bebas tersebut dan punya potensi dalam pengembangan industri maritim.
Untuk mendukung pengembangan tersebut, menurut dia, perlu dilakukan penyusunan dokumen RDTR ini.
Semoga bisa berjalan lancar, semua pihak yang ikut agar bisa memberikan masukan dan sinkronisasi tupoksi sesuai dengan OPD masing-masing,” kata dia.
“Supaya semua juga sesuai dengan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) nasional, RTRW provinsi dan RTRW kabupaten,” tambahnya.
Sebagaimana diketahui, penyusunan RDTR merupakan bantuan teknis dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) tahun 2023 pada Direktorat Bina Perencanaan Tata Ruang Wilayah I Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kemen ATR/BPN) RI.
Kawasan perkotaan kijang yang masuk dalam RDTR dengan luas wilayah 6.931,50 ha direncanakan memiliki 4 SWP dengan 13 blok.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan sendiri bahkan memiliki visi terhadap RDTR ini yaitu Mewujudkan Kawasan Perkotaan Kijang sebagai pusat kawasan industri maritim didukung oleh kawasan permukiman terpadu, minapolitan dan pariwisata yang berkelanjutan serta tangguh terhadap bencana. (eza)