Menu

Mode Gelap
Siswa SDN 008 Sagulung Diminta untuk Implementasikan Program “7 Kebiasaan Menuju Anak Indonesia Hebat” Citra Kebun Wisata Destinasi Ramah Edukasi dan Eksportir Buah Andalan di Batam PT Pegadaian Terima Kado Istimewa Awal Tahun 2025 dari OJK , Terbitkan Izin Bulion untuk Usaha Emas Ratusan Warga Binaan Rutan Tanjungpinang Ikut Bergoyang Dangdutan PMII Dorong Transparansi Audit Laporan Keuangan PT BIS Kompol Shallulahuddin Jabat Wakapolres Anambas

BERITA TERKINI

Satlantas Amankan Ratusan Knalpot Brong Ranmor di Tanjungpinang

badge-check


					Kanit Gakkum Satlantas Polresta Tanjungpinang AKP Syaiful Amri saat menunjukkan beberapa knalpot Brong yang diamankan di Satlantas Polresta Tanjungpinang, Selasa (23/1/2024). Perbesar

Kanit Gakkum Satlantas Polresta Tanjungpinang AKP Syaiful Amri saat menunjukkan beberapa knalpot Brong yang diamankan di Satlantas Polresta Tanjungpinang, Selasa (23/1/2024).

TANJUNGPINANG (HK) – Polresta Tanjungpinang mengamankan ratusan knalpot brong kendaraan sepeda motor (Ranmor) dari pengendara yang mengganggu kenyamanan masyarakat di Tanjungpinang.

Kasatlantas Polresta Tanjungpinang,  Kompol Reza Anugra Arif Perdana, mengatakan, pengamanan knalpot brong kendaraan bermotor roda dua itu, sebagai upaya penertiban pengendara sepeda motor di jalan Raya di wilayah ini.

“Dalam penertiban yang kita lakukan dalam beberapa hari ini, Satlantas Polresta Tanjungpinang telah mengamankan ratusan knalpot brong dari pengendara sepeda motor yang mengganggu dan meresahkan masyarakat,” ucap Reza, Selasa (23/1/2024).

Selain melakukan penertiban di jalan raya, lanjutnya, tim Satlantas Polresta Tanjungpinang juga menyelenggarakan penertiban dan sosialisasi ke sejumlah sekolah, karena mengingat banyak pelajar yang menggunakan knalpot brong.

“Hari ini, kita lakukan sosialisasi ke sekolah, dan tidak menutup kemungkinan akan kita tindak lanjuti dengan melaksanakan razia,” sebutnya.

Ia juga mengatakan, bahwa upaya sosialisasi dan edukasi dilaksanakan ke beberapa bengkel yang ada di Tanjungpinang, dengan tujuan memastikan pemilik bengkel tidak memaksa atau memodifikasi kendaraan roda dua dengan mengganti knalpotnya menjadi knalpot brong.

“Jika ditemukan pelanggaran, tentu akan diambil tindakan dan knalpot tersebut kita amankan sebagai barang bukti,” imbuhnya. (nel)

Baca Lainnya

Siswa SDN 008 Sagulung Diminta untuk Implementasikan Program “7 Kebiasaan Menuju Anak Indonesia Hebat”

6 Januari 2025 - 18:14 WIB

Citra Kebun Wisata Destinasi Ramah Edukasi dan Eksportir Buah Andalan di Batam

6 Januari 2025 - 18:01 WIB

PT Pegadaian Terima Kado Istimewa Awal Tahun 2025 dari OJK , Terbitkan Izin Bulion untuk Usaha Emas

6 Januari 2025 - 17:48 WIB

Ratusan Warga Binaan Rutan Tanjungpinang Ikut Bergoyang Dangdutan

6 Januari 2025 - 12:25 WIB

Ratusan Warga Binaan Rutan Kelas I Tanjungpinang saat ikut goyang dangdutan yang meriah pada Sabtu pagi (04/01/2025).

PMII Dorong Transparansi Audit Laporan Keuangan PT BIS

5 Januari 2025 - 18:24 WIB

Pengurus Cabang PMII Tanjungpinang-Bintan Andi Sarippudin.
Trending di BINTAN