TANJUNGPINANG (HK) — Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Tanjungpinang bersama Bank Riau Kepri (BRK) tengah mempersiapkan pemasangan 500 unit tapping box pada wajib pajak.
Kepala BPPRD Kota Tanjungpinang, Said Alvie mengatakan, pihaknya telah mempersiapkan rencana pemasangan tapping box pada wajib pajak di Tanjungpinang.
“Nama-nama wajib pajak yang diminta Bank Riau Kepri juga sudah kami kirimkan,” kata Alvie, Jumat (19/1/2024).
Disampaikan Alvie, sekarang ini rencana pemasangannya sedang menunggu Bank Riau Kepri untuk melakukan pemasangan di Tanjungpinang.
“Tanggal 3 Januari sudah ditetapkan pemenang lelang, sekarang kami menunggu pihak Bank Riau Kepri untuk turun ke Tanjungpinang,” ungkapnya.
Disampaikan Alvie, sesuai arahan Penjabat (Pj) Wali kota agar fokus pada kafe atau restoran yang jumlahnya sekitar 500 wajib pajak.
“Kita sudah minta ke Bank Riau Kepri untuk menyediakan alat sebanyak 500 unit” katanya.
Alvie menyampaikan rencananya memang pemasangan tapping box itu juga menyasar hingga ke kedai kopi agar pemasangan itu merata agar tidak menimbulkan kecemburuan antara wajib pajak.
“Takutnya ada kecemburuan, nanti ada yang ngeluh di sini pasang, di sana tidak,” terangnya.
Disampaikan Alvie, respon wajib pajak untuk pemasangan tapping box itu sudah bagus dan memang setuju, terlebih mereka tidak harus menyiapkan alat.
Tim juga gencar memberi penjelasan kepada wajib pajak ini bahwa yang bersangkutan tidak akan dirugikan dengan alat itu.
“Mereka tidak akan dirugikan pendapatan mereka sebenarnya tidak akan terganggu dari alat ini,” kata Alvie. (eza)