Menu

Mode Gelap
Pria Lansia Ditemukan Tewas di Bengkel Alat Berat di Kijang Bintan Desak Bawaslu usut Tuntas Dugaan Politik Uang, AMPP Anambas Akan Gelar Aksi Damai Pasokan Elpiji Dipastikan Lancar Jelang NATARU 165 Perusahaan Kawasan Industri Sudah Dapat IUKI Anggaran Rp23,61 T Dialokasikan untuk Swasembada Beras James Harden catatkan 3.000 tripoin di NBA

BERITA TERKINI

Jaksa Bidik Tersangka Lain pada Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Karimun

badge-check


					M,Bendahara dan M, anggota Bidang Perencanaan dan Anggaran Pengurus Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Karimun Periode 2019-2023 yang sudah ditetapkan menjadi tersangka. Perbesar

M,Bendahara dan M, anggota Bidang Perencanaan dan Anggaran Pengurus Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Karimun Periode 2019-2023 yang sudah ditetapkan menjadi tersangka.

KARIMUN (HK) — Kejaksaan Negeri Karimun tengah membidik tersangka lain dalam kasus korupsi Dana Hibah KONI Kabupaten Karimun tahun anggaran 2022 sebesar Rp 3,4 miliar yang merugian negara sebesar Rp 433 juta.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Karimun Rezi Dharmawan SH MH mengatakan, Sabtu (20/1/2024), mengatakan, ada prioritas calon tersangka baru yang kini didalami tim penyidik.

Kasi Intel Rezi Dharmawan SH MH (tengah) dan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Karimun Gustian Juanda Putra (kanan) Kejaksaan Negeri Karimun saat memberikan keterangan pers.

“Pasca penetapan dua orang tersangka yakni R, Bendahara dan M, anggota Bidang Perencanaan dan Anggaran Pengurus Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Karimun Periode 2019-2023 pada Kamis (11/1/2024) , bakal ada penambahan tersangka baru lagi,” ujar Rezi.

Namun, Rezi enggan menjelaskan lebih jauh karena dikhawatirkan mengganggu penyidikan. Rezi juga menegaskan, kasus ini, tidak hanya sampai pada penetapan tersangka bendahara saja.

“Usai penggeledahan yang kita lakukan di rumah tersangka R dan kantor KONI Karimun di jalan Kapling, Ruko Balai Garden Blok A2 No.5 Kelurahan Kapling Kecamatan Tebing, serta di kantor Dispora dan BPKAD Karimun, Senin (16/1/2024), ditemukan bukti-bukti lainnya,” ujar Rezi.

Ia menyebutkan, penggeledahan dilakukan untuk mencari barang dan dokumen yang diduga disembunyikan di Kantor KONI Karimun.

Dalam proses penyelidikan dilakukan oleh belasan orang jaksa penyidik, ditemukan beberapa dokumen penting diduga berhubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi dana hibah KONI Karimun tahun 2020 tersebut.

“Dokumen tersebut langsung dilakukan penyitaan. Upaya tersebut merupakan tindak lanjut penyidikan dalam rangka mengumpulkan alat bukti untuk tahap 2 setelah pada tahap 1 kita sudah menetapkan 2 orang tersangka dan dilakukan penahanan,” tuturnya.

Sementara Kasi Pidsus Gustian Juanda Putra, menyampaikan, proses penyidikan kasus dugaan korupsi di tubuh KONI Karimun ini sudah berlangsung sejak September 2023. Pada bulan yang sama, penyidik langsung menaikkan statusnya menjadi penyidikan.

““Sebanyak 270 saksi sudah diperiksa dalam kasus ini, diantaranya internal KONI Karimun termasuk juga pengurus inti KONI Karimun Periode 2019 – 2023 yakni Ketua Umum Jhon Abrison, SE, Sekretaris Umum Freddy SE dan Bendahara Umum Rosita SE dan Ketua Harian yang dijabat oleh Wakil Bupati Karimun H Anwar Hasyim, M.Si. , pengurus cabang olahraga, atlet hingga OPD terkait di Pemkab Karimun,” ujar Gustian Juanda Putra.

Selain itu, pihaknya juga telah meminta keterangan dari saksi ahli seperti auditor, BPKP dan ahli hukum pidana.Barang bukti yang kami amankan dari tersangka sebanyak 120 item,” tuturnya.

Tangkap ‘Aktor Intelektual’

Sementara itu Praktisi Hukum Kabupaten Karimun Provinsi Kepri Hermansyah SH meminta aparat penegak hukum menangkap ‘Aktor Intelektual’ (Intellectual Dader) Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) korupsi Dana Hibah KONI Kabupaten Karimun tahun anggaran 2022.

Hal itu disampaikan Hermansyah merespon penetapan tersangka R, Bendahara Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Karimun Periode 2019-2023 dan M, Petugas Administrasi Keuangan oleh Kejaksaan Negeri Karimun, Kamis (11/1/2024).

“Kita mendukung dan mengapresiasi langkah dari pihak Kejaksaan Negeri Karimun yang telah menetapkan 2 tersangka dan tentunya masyarakat berharap kasus ini tidak selesai sampai disini saja dan pastinya ada tersangka lainnya yang mesti turut bertanggungjawab,” ujar Hermansyah saat menghubungi Haluan Kepri, Jumat (12/1/2024).

Ia mengatakan, seperti yang disampaikan pihak Kejaksaan Negeri Karimun, kasus ini akan terus bergulir dan kemungkinan tersangka lain dalam kasus ini pasti ada.

“Kita meyakini pasti ada aktor ‘intelektual’ (Intellectual Dader) nya. Tentunya kerugian negara sebesar Rp 433 juta tersebut tidaklah dinikmati oleh kedua tersangka karena ada pimpinan lagi diatasnya. Kita yakin pada tahap 2 kasus ini nanti ‘Aktor Intelektual’ bisa diungkap dan ditangkap,” ujar mantan Jaksa senior ini.

Hermansyah menjelaskan, pengertian ‘Aktor Intelektual’ (Intellectual Dader) secara harfiah adalah merupakan pelaku tindak pidana secara umumnya, tetapi dilakukan oleh kalangan profesi atau orang yang berpendidikan dan menggunakan kemampuan intelektualnya dalam melakukan tindak pidana.

“Pastinya kasus hukum ini semakin memprihatinkan kita manakala kita ikuti terus. Praktek-praktek korupsi masih terus berlangsung dan bisa yang kena pasti hanya sebatas di bawah saja sangat jarang sampai ke ‘Aktor Intelektual’ nya ,” ujar Hermansyah.

Sementara M Ridwan dari Law Office DP Rosita & Patners , pengacara R, saat ditemui di gedung Kajari Karimun, usai penahanan tersangka R, menyampaikan, terkait pencairan dana hibah tahun anggaran 2020 termasuk kerugian negara Rp 433 juta, klainya menyampaikan, sudah si SPJ kan sesuai arahan dari pimpinan dan dia mengaku tidak menerima total uang sejumlah itu.

Kita berharap tentunya para penerima uang tersebut juga nantinya harus dimintai keterangan juga dan dapat diketahui siapa aktor intelektual nya,” ujar M Ridwan.

Kepala Kejaksaan Negeri Karimun Dr Priyambudi menegaskan, kasus ini akan terus bergulir dan kemungkinan tersangka lain dalam kasus ini pasti ada.

“Ini baru tahap awal, penyidikan kasus ini akan terus lanjut sampai kita ungkap siapa ‘aktor intelektual’ nya. Tahap II nanti berkemungkin ada tersangka lainnya,” ujar Dr Priyambudi. (hhp)

Baca Lainnya

Kejari Karimun Ungkap Modus Korupsi DLH Karimun, Belanja Fiktif hingga GU Fiktif

11 Desember 2024 - 13:22 WIB

Kejari Karimun Tetapkan Dua Kadis jadi Tersangka dalam Dugaan Korupsi di Dinas Lingkungan Hidup

11 Desember 2024 - 13:18 WIB

Pemko Tanjungpinang Perkuat Germas untuk Kesehatan Masyarakat

2 Desember 2024 - 17:03 WIB

Lima Tahun Tempati Gedung Baru, SDN 020 Sagulung Kini Miliki 677 Siswa

29 November 2024 - 16:01 WIB

Tunggu Hasil Real Count, Aunur Rafiq Ajak Masyarakat Karimun Tetap Tenang

28 November 2024 - 10:12 WIB

Trending di KARIMUN