Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Nusantara, DPC HNSI Kepulauan Anambas Bagikan Makanan Bergizi Gratis di SDN 004 Genting AWe Hentikan Gugatan Ke MK, Nizar-Novrizal Sah Pemenang Pilkada Lingga 2024 Laksanakan Arahan Presiden, Kepala BP Batam Efisiensikan Anggaran 2025 Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, BP Batam Prioritaskan Pengembangan Kawasan Strategis DKP Kepri – Traveloka dan CARE Indonesia Proteksi Ekosistem Mangrove di Pulau Bintan Melalui Pemberdayaan Kelompok Perempuan Pria Lansia Ditemukan Tewas di Bengkel Alat Berat di Kijang Bintan

BERITA TERKINI

Polres Karimun Tindak 62 Kendaraan Berknalpot ”Brong”

badge-check


					Polres Karimun) merazia 81 kendaraan motor yang menggunakan knalpot brong atau tidak memenuhi peraturan. Perbesar

Polres Karimun) merazia 81 kendaraan motor yang menggunakan knalpot brong atau tidak memenuhi peraturan.

KARIMUN (HK) – Kepolisian Resor Metro Karimun (Polres Karimun) Polda Kepri merazia 81 kendaraan motor yang menggunakan knalpot brong atau tidak memenuhi peraturan.

Penindakan dilakukan karena kendaraan itu dinilai telah mengganggu ketenangan warga.

Kasat Lantas Polres Karimun Iptu Dristica Brian A. L., S.Tr.K. M.M dalam keterangan resminya, Kamis (18/1/2024), mengatakan, pelaksanaan sosialisasi dan penertiban knalpot brong (bising) dilaksanakan selama 1 minggu di sejumlah lokasi.

Yaitu di depan Mako Polres Karimun, Costal Area Karimun, SMPN 2 Tebing Karimun, SMAN 1 Karimun, SMA Swasta Maha Bodhi Karimun, SMAN 2 Karimun, SMK Yaspika Karimun dan SMPN 1 karimun. Dari razia itu terjaring 62 kendaraan knalpot brong.

Dristica Brian menyebut lokasi tersebut disinyalir menjadi lokasi kendaraan yang banyak menggunakan knalpot brong. Sehingga pihaknya melaksanakan penertiban di sana.

“Penindakan terhadap para pelanggar lalu lintas, khususnya pengendara yang memodifikasi kendaraannya dengan knalpot brong. Kita telah mengamankan 62 knalpot brong. Pemilik kendaraan kita minta mengganti dengan knalpot standar apabila ingin mengambil motornya yang kita amankan sementara tersebut,” ujar Dristica Brian.

Tindakan ini untuk memberi penegasan bahwa menggunakan knalpot dapat menimbulkan keresahan hingga penolakan di masyarakat.

Termasuk mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum. Selanjutnya, knalpot-knalpot sitaan ini akan langsung dimusnahkan.

“Penindakan dan penyitaan knalpot terhadap pengendara sepeda motor yang menggunakan kendaraan berknalpot ”brong” ini merupakan upaya preventif kita dalam mencegah terjadinya gangguan Kamtibmas dan banyak nya laporan dari masyarakat yang sangat terganggu suara bising ” ungkapnya.

Dristica Brian menegaskan, Polres Karimun akan semakin gencarkan melakukan sosialisasi di jalan-jalan dengan membentangkan spanduk imbauan pelarangan penggunaan Knalpot Brong. Termasuk juga mendatangi bengkel-bengkel las dan bengkel motor agar tidak menjual knalpot brong.

Menurut dia, larangan penggunaan knalpot brong sudah tertuang di dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Sesuai dengan undang-undang yang ada maka akan kita tertibkan. Tidak boleh untuk knalpot brong itu. Kami terus mengimbau kepada warga untuk tidak menggunakan knalpot tidak standar di jalan raya. Karena, yang pertama, mengganggu kenyamanan dari pengguna yang lain. Kedua, membuat kebisingan dari kendaraan tersebut,” pungkasnya. (hhp)

Baca Lainnya

Kejari Karimun Ungkap Modus Korupsi DLH Karimun, Belanja Fiktif hingga GU Fiktif

11 Desember 2024 - 13:22 WIB

Kejari Karimun Tetapkan Dua Kadis jadi Tersangka dalam Dugaan Korupsi di Dinas Lingkungan Hidup

11 Desember 2024 - 13:18 WIB

Pemko Tanjungpinang Perkuat Germas untuk Kesehatan Masyarakat

2 Desember 2024 - 17:03 WIB

Lima Tahun Tempati Gedung Baru, SDN 020 Sagulung Kini Miliki 677 Siswa

29 November 2024 - 16:01 WIB

Tunggu Hasil Real Count, Aunur Rafiq Ajak Masyarakat Karimun Tetap Tenang

28 November 2024 - 10:12 WIB

Trending di KARIMUN