Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Nusantara, DPC HNSI Kepulauan Anambas Bagikan Makanan Bergizi Gratis di SDN 004 Genting AWe Hentikan Gugatan Ke MK, Nizar-Novrizal Sah Pemenang Pilkada Lingga 2024 Laksanakan Arahan Presiden, Kepala BP Batam Efisiensikan Anggaran 2025 Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, BP Batam Prioritaskan Pengembangan Kawasan Strategis DKP Kepri – Traveloka dan CARE Indonesia Proteksi Ekosistem Mangrove di Pulau Bintan Melalui Pemberdayaan Kelompok Perempuan Pria Lansia Ditemukan Tewas di Bengkel Alat Berat di Kijang Bintan

BERITA TERKINI

Tempat Hiburan Malam Berkedok Cafe, Pemko Tanjungpinang Bakal Tutup Jika Tak Berizin

badge-check


					Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan. Perbesar

Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan.

TANJUNGPINANG (HK) – Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang angkat bicara terkait tempat hiburan malam (THM) berkedok cafe yang berlokasi di Jalan Aisyah Sulaiman Kilometer 8 Tanjungpinang.

Tempat hiburan malam berkedok cafe itu terkuak setelah video rekaman CCTV perkelahian menyebar di media sosial.

Dalam video itu puluhan pengunjung asik berjoget ria, sehingga terjadi aksi dorong hingga terjadi perkelahian dan pengeroyokan.

Diketahui, terjadi perkelahian hingga pengeroyokan terjadi di kawasan cafe tersebut, Minggu (14/1/2024) sekira pukul 04.00 WIB.

Dua orang korban mengalami luka-luka diduga terkena senjata tajam dan langsung dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raja Ahmad Thabib.

Hasan menegaskan, akan menutup paksa tempat hiburan malam tersebut apabila tidak memiliki izin resmi.

“Jika tidak memiliki izin, tegas akan kita tutup saja, kalau mau berusaha ikuti prosedurnya. Tapi saya cek dulu ada tidak izinnya,” ujarnya, Rabu (17/1/2024).

Dia mengatakan, dalam waktu dekat Pemko Tanjungpinang akan mengadakan rapat koordinasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD).

Menurutnya, dalam rapat itu salah satunya akan membahas terkait masalah tersebut.

Pemko, kata dia, tidak menghalangi orang berusaha, tapi harus mengikuti prosedurnya.

“Karena akibat seperti itu terjadi perkelahian dan kerusuhan. Inikan malah tidak menciptakan kondisi kondusif di kota Tanjungpinang,” tuturnya.

Hasan mengaku akan mengecek apakah tempat hiburan malam tersebut memiliki izin usaha atau tidak.

“Nanti saya cek dulu, soal perizinanya. Kalau tidak ada kita minta untuk urus dulu dan kita tutup sementara,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tanjungpinang Adi Firmansyah mengatakan, berdasarkan penelusuran di OSS tidak ada izin atas nama Lekko Cofee.

Namun ditelusuri melalui google, informasi untuk Lekko cofee itu menampilkan nomor dan telusuri di data OSS berdasarkan nomor handphone ada berkaitan dengan izin perorangan atas nama Sukarno.

“NIB atas nama Soekarno ini beralamat di Jalan Aisyah Sulaiman Dompak dengan KBLI 56303 (Rumah Minum/Cafe) dan 47112 (Perdagangan Eceran),” sebutnya.

Sementara untuk izin tempat hiburan malam tersebut dia mengaku tidak mengetahuinya, karena bukan ranah dari Pemko Tanjungpinang.

“Jika yang ditanya izin tempat hiburan malam, kewenangan di Provinsi. untuk Izin cafe kewenangan Pemko dan izin cafe terbit secara otomatis melalui pengajuan di OSS,” jelasnya.

Pemilik cafe tersebut masih belum dapat dikonfirmasi.

Berita tentang keributan yang terjadi di Lekko Coffee Minggu (14/1/2024) lalu, menuai kecaman dari berbagai pihak.

Dalam beberapa waktu terakhir, ada indikasi bahwa Lekko Coffee, sebuah tempat yang berlokasi di Jalan Raya Dompak, Kilometer 8 Atas, Kota Tanjungpinang, sebelumnya dikenal sebagai sebuah kafe, telah berubah menjadi sebuah diskotek.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Purna Prakarya Muda Indonesia (PPMI) Kepulauan Riau (Kepri), Anreas Pebrico, menganggap bahwa tempat tersebut lebih berbahaya daripada menguntungkan bagi generasi muda di Kepri, terutama di Kota Tanjungpinang.

Rico menilai bahwa terjadinya perkelahian antara para pengunjung di Lekko Coffee pada tanggal 14 Januari lalu memberikan contoh buruk bagi para pemuda.

“Aktivitas ini dapat memicu tindakan negatif lainnya seperti Narkoba,” kata pria yang akrab disapa Rico ini kemarin.

Rico pun meminta pihak terkait untuk mengambil tindakan tegas atas situasi seperti ini dan jika diperlukan, tempat seperti Lekko Coffee harus segera ditutup.

Menurut Rico, ada kebingungan mengenai izin yang diperoleh oleh Lekko Coffee karena aneh jika sebuah kafe memiliki DJ pada setiap malamnya, bahkan pada malam-malam tertentu.

Hal tersebut menimbulkan ketidakjelasan mengenai sifat tempat tersebut, yaitu apakah ini kafe atau diskotek yang menyamarkan diri.

Penjualan minuman beralkohol di lokasi tersebut juga menjadi perhatian Rico. Menurut Rico, penjualan minuman beralkohol dapat merusak generasi muda yang merupakan aset bagi masa depan Kepri.

“Ada kekhawatiran akan terjadinya konsumsi dan penyalahgunaan minuman beralkohol di kalangan generasi muda sehingga sulit untuk membangun generasi yang sehat dan kokoh ke depannya,” ujarnya.

Maka dari itu, Rico meyakini bahwa pihak berwenang harus lebih ketat dalam memeriksa dan mengawasi tempat-tempat hiburan seperti kafe dan diskotek, khususnya di Kepri.

Oleh karena itu, penting bagi para pemimpin daerah untuk meningkatkan pengawasan dan menegakkan hukum terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dalam menjalankan usaha dan menjaga keamanan masyarakat. (dtk/eza)

Baca Lainnya

LSM Getuk Bakal Laporkan Dugaan Korupsi Diskominfo Kepri ke Polda

11 Desember 2024 - 13:25 WIB

Sidang Perdata, Oknum Notaris Disebut Terima 10 Sertifikat Tanah Milik Penggugat

4 Desember 2024 - 11:50 WIB

Jelang Natal, Rutan Tanjungpinang Perkuat Pengamanan dan Penggeledahan Blok Tahanan

3 Desember 2024 - 17:23 WIB

Penataan Lanjutan Pulau Penyengat jadi Prioritas Utama APBN Kepri 2025

3 Desember 2024 - 09:06 WIB

Pemko Tanjungpinang Perkuat Germas untuk Kesehatan Masyarakat

2 Desember 2024 - 17:03 WIB

Trending di BERITA TERKINI