KARIMUN (HK) – Kejaksaan Negeri Karimun memusnahkan 700 kotak minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sememal Kecamatan Tebing, Rabu (17/1/2024).
Pemusnahan itu dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Karimun Priyambudi SH MH didampingi Kasi Barang Bukti (BB) Romi dan staff.
700 kotak minuman beralkohol itu dihancurkan dengan menggunakan alat berat ke dalam lubang yang sudah digali terlebih dahulu
Kepala Kejaksaan Negeri Karimun Priyambudi SH MH, mengatakan, pemusnahan kali ini merupakan pemusnahan lanjutan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkcraht) perkara tindak pidana Kepabeanan berupa minuman mengandung Etil Alkohol (MMEA) sebanyak + 700 kotak berdasarkan Nomor : Print – /L.10.12/Kpa.5/01/2024 tanggal Januari 2024.
“Barang yang dimusnahkan ini merupakan barang bukti perkara tindak pidana kepabeanan tahun lalu. Mengingat halaman kantor kejaksaan tidak memungkinkan untuk dilakukan pemusnahan maka kita lakukan di area TPA Sememal Tebing,” katanya.
Priyambudi menuturkan, pemusnahan barang bukti ini merupakan kegiatan lanjutan dari pemusnahan barang bukti yang dilakukan di kantor Kejari Karimun pada Kamis (21/12/2023) lalu berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Karimun tentang Pemusnahan Barang Bukti Nomor : PRINT- 1534/L.10.12Kpa.5/12/2023 Tanggal 19 Desember 2023.
“Jumlah keseluruhan perkara berjumlah 80 perkara tindak pidana umum dan 1 perkara tindak pidana khusus,” ujar Priyambudi.
Adapun BB yang dimusnahkan dari perkara tindak pidana narkotika terdiri dari 61 Perkara yang terbagi Narkotika jenis Shabu sebanyak 1.204,84 (seribu dua ratus empat koma delapan puluh empat) gram dan Narkotika jenis Ganja sebanyak 10,72 (sepuluh koma tujuh puluh dua) gram.
Selanjutnya, perkara tindak pidana orang dan harta benda (OHARDA) yang terdiri dari 6 Perkara yang telah berkekuatan hukum tetap berupa Pakaian, Handphone dan barang lainnya.
Kemudian, perkara tindak pidana umum lainnya (TPUL) dan KAMNEGTIBUM yang terdiri dari 13 Perkara yang telah berkekuatan hukum tetap berupa Pakaian, Handphone dan barang lainnya.
Selain itu, perkara tindak pidana Kepabeanan yang terdiri 1 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap berupa Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) sebanyak 300 karton yang merupakan pemusnahan tahap I dari keseluruhan 1.173 Karton.
“Pemusnahan selanjutnya akan dilakukan bertahap dalam waktu dekat mengingat keterbatasan tempat dan alat yang digunakan,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Priyambudi.
Priyambudi juga menyampaikan bahwa pelaksanaan kegiatan hari ini merupakan wujud nyata dari komitmen Kejaksaan Negeri Karimun bersama untuk berkontribusi secara positif dalam rangka penuntasan berbagai perkara tindak pidana yang terjadi.
“Tujuannya untuk mempercepat penyelesaian tunggakan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dan untuk meminimalisir potensi bahaya yang dapat mengancam Kamtibmas,” katanya.
Terakhir, ia berharap apa yang dilakukan pada hari ini akan semakin mempererat kerjasama dan sinergi antar Aparat Penegak Hukum (APH) dengan pemerintah daerah dan dengan elemen masyarakat lainnya.
“Hal ini dilakukan untuk menghadirkan penegakan hukum dan memberikan kepastian hukum, keadilan untuk masyarakat kabupaten Karimun,” tutupnya. (hhp)