KARIMUN (HK) – Kasus korupsi Dana Hibah KONI Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) tahun anggaran 2022 sebesar Rp3,4 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 433 juta terus bergulir dan berproses.
Pasca penetapan dan penahanan dua orang tersangka yakni R, Bendahara Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Karimun Periode 2019-2023 dan M, Petugas Administrasi Keuangan , Kamis (11/1/2024) usai shalat magrib.
Kini Tim dari Kejaksaan Negeri Karimun dipimpin oleh Kasi Pidsus Gustian Juanda Putra dan Kasi Intel Rezi Dharmawan melakukan penggeledahan di kantor KONI Karimun jalan Kapling, Ruko Balai Garden Blok A2 No.5 Kelurahan Kapling Kecamatan Tebing.
Kasi Intel Rezi Dharmawan menyebutkan, penggeledahan dilakukan untuk mencari barang dan dokumen yang diduga disembunyikan di Kantor KONI Karimun.
Dalam proses penyelidikan dilakukan oleh belasan orang jaksa penyidik, ditemukan beberapa dokumen penting diduga berhubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi dana hibah KONI Karimun tahun 2020 tersebut.
“Dokumen tersebut langsung dilakukan penyitaan. Upaya tersebut merupakan tindak lanjut penyidikan dalam rangka mengumpulkan alat bukti untuk tahap 2 setelah pada tahap 1 kita sudah menetapkan 2 orang tersangka dan dilakukan penahanan,” tuturnya.
Pantauan Haluan Kepri di lokasi kantor KONI Karimun, Tim penyidik Kejari Karimun dengan menggunakan beberapa mobil langsung bergerak masuk begitu pintu kantor KONI Karimun dibuka.
Tampak Freddy SE, Sekretaris KONI Karimun tampak hadir mendampingi dan membuka pintu kantor begitu Tim Kejari Karimun menunjukan dan memperlihatkan surat izin penggeledahan.
Turut hadir, perangkat RT dan RW setempat serta beberapa orang masyarakat ikut menyaksikan.
Sementara itu Ketua Umum KONI Karimun Jhon Abrison, SE sert a Ketua Harian KONI Karimun Drs Anwar Hasyim yang saat ini menjabat Wakil Bupati Karimun, tidak tampak turut hadir mendampingi.
Sebelumnya Tim Kejari Karimun juga terlebih dahulu melakukan penggeledahan di rumah milik R yang berada di Perum Balai Garden Kelurahan Kapling Kecamatan Tebing tak jauh di belakang kantor KONI Karimun.
“Rumah nya ada 2 dilokasi yang berdekatan. Kita lakukan penggelehan dan turut serta dibawa dan disita beberapa dokumen untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ucap Rezi.
Sementara itu Kasi Pidsus Gustian Juanda Putra, saat dimintai keterangan seputar penggeledah di 2 tempat tersebut, belum bersedia memberikan keterangan.
“Nanti ya, kita sampaikan karena masih ada satu tempat lagi yang mesti kami periksa dan geledah yakni kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (DISPORA) Karimun. Nanti setelah ini baru kami beri keterangan resmi,” ucap Gustian.
Seperti diberitakan, Kejaksaan Negeri Karimun telah menetapkan dan menahan dua orang tersangka R, Bendahara Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Karimun Periode 2019-2023 dan M, Petugas Administrasi Keuangan.
Kepala Kejaksaan Negeri Karimun Dr Priyambudi melakui Kasi Intel Rezi Dharmawan dan Kasi Pidsus Gustian Juanda Putra mengatakan, R dan M tetapkan sebagai tersangka setelah pihaknya menyelidiki dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI Karimun Tahun Anggran 2020.
“Pada hari ini kami sudah menetapkan tersangka inisial R dan M. Sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Sebelum dilakukan penahanan, kedua tersangka sejak siang hari sudah menjalani pemeriksaan dari penyidik ,” ujar Rezi Dharmawan kepada wartawan saat memberikan keterangan pers.
Rezi menjelaskan, adapun modus yang digunakan oleh para tersangka yakni membuat laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan pelaksanaan.
Modus lainnya, kedua tersangka diduga melakukan mark up anggaran terhadap pembayaran dari beberapa kegiatan di KONI Karimun
Para tersangka juga menggunakan rekening pribadi untuk menampung anggaran yang seharusnya untuk kegiatan KONI.
“Intinya, tersangka melaksanakan kegiatan yang bukan tupoksinya,” ujar Rezi.
Sementara Kasi Pidsus Gustian Juanda Putra, menyampaikan, proses penyidikan kasus dugaan korupsi di tubuh KONI Karimun ini sudah berlangsung sejak September 2023. Pada bulan yang sama, penyidik langsung menaikkan statusnya menjadi penyidikan.
““Sebanyak 270 saksi sudah diperiksa dalam kasus ini, diantaranya internal KONI Karimun, pengurus cabang olahraga, atlet hingga OPD terkait di Pemkab Karimun,” ujar Gustian Juanda Putra.
Selain itu, pihaknya juga telah meminta keterangan dari saksi ahli seperti auditor, BPKP dan ahli hukum pidana.Barang bukti yang kami amankan dari tersangka sebanyak 120 item,” tuturnya.
Menurut Gustian, SHR dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kini tersangka sudah dibawa ke Ruang Tahanan Serang dan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung mulai Kamis 11 Januari 2024) . “Mulai hari ini dilakukan penahanan di Rutan Karimun selama 20 hari, mulai tanggal hari ini,” pungkasnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Karimun Dr Priyambudi menegaskan, kasus ini akan terus bergulir dan kemungkinan tersangka lain dalam kasus ini pasti ada.
“Ini baru tahap awal, penyidikan kasus ini akan terus lanjut sampai kita ungkap siapa ‘aktor intelektual’ nya. Tahap II nanti berkemungkin ada tersangka lainnya,” ujar Dr Priyambudi. (hhp)