Menu

Mode Gelap
Hari Jadi ke-241 Perkuat Persatuan dan Komitmen Pembangunan Tanjungpinang Siswa SMPN 4 Tanjungpinang Nikmati Makan Bergizi Gratis Siswa SDN 008 Sagulung Diminta untuk Implementasikan Program “7 Kebiasaan Menuju Anak Indonesia Hebat” Citra Kebun Wisata Destinasi Ramah Edukasi dan Eksportir Buah Andalan di Batam PT Pegadaian Terima Kado Istimewa Awal Tahun 2025 dari OJK , Terbitkan Izin Bulion untuk Usaha Emas Ratusan Warga Binaan Rutan Tanjungpinang Ikut Bergoyang Dangdutan

BERITA TERKINI

Penerapan Perda Nomor 1 Tahun 2024 Diberlakukan, Tarif Parkir di Batam Bakal Naik Mulai Pekan Depan

badge-check


					Kepala Dinas Perhubungan, Salim menghimbau masing-masing penyelenggara parkir agar segera memberlakukan tarif baru, Kamis (11/1/2024). Foto: Arianita/HarianHaluanKepri Perbesar

Kepala Dinas Perhubungan, Salim menghimbau masing-masing penyelenggara parkir agar segera memberlakukan tarif baru, Kamis (11/1/2024). Foto: Arianita/HarianHaluanKepri

BATAM (HK) — Persiapan penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 dan Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak dan tarif kendaraan kini sudah dimulai.

“Senin besok, sudah bisa diterapkan. Untuk pelaksanaan kami tempelkan beberapa spanduk di lokasi bahwa parkir tepi jalan umum sudah kita sesuaikan tarif dan sudah kita berlakukan,” ujar Kepala Dinas Perhubungan, Salim, pada Kamis (11/1/2024).

Salim menyatakan bahwa sejak Rabu (10/1/2024), Dinas Perhubungan (Dishub) telah mensosialisasikan Perda dan Perwako dengan mengeluarkan surat edaran kepada pelaku usaha penyelenggara parkir khusus untuk mengimplementasikannya.

“Kita ada dua perda dan Perwako yang kita sosialisasikan pertama, terkait dengan parkir khusus. Kedua, parkir tepi jalan umum, maka pertanggal 10 kemarin kami sudah memberikan edaran pada pelaku usaha,” ungkapnya.

Untuk tarif parkir tepi jalan umum sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2024, kendaraan roda dua dikenakan biaya Rp 2 ribu, sedangkan kendaraan roda empat dikenakan biaya Rp 4 ribu. Untuk ‘drop off,’ durasi yang awalnya 15 menit kini disesuaikan menjadi 5 menit.

Salim juga menghimbau kepada penyelenggara parkir agar segera menyesuaikan sistem mereka dan memasang pemberitahuan terkait pemberlakuan tarif baru. (nita)

Baca Lainnya

Siswa SDN 008 Sagulung Diminta untuk Implementasikan Program “7 Kebiasaan Menuju Anak Indonesia Hebat”

6 Januari 2025 - 18:14 WIB

Citra Kebun Wisata Destinasi Ramah Edukasi dan Eksportir Buah Andalan di Batam

6 Januari 2025 - 18:01 WIB

PT Pegadaian Terima Kado Istimewa Awal Tahun 2025 dari OJK , Terbitkan Izin Bulion untuk Usaha Emas

6 Januari 2025 - 17:48 WIB

Hadir di Gurun Pasir Bintan, Wamenpar RI Nikmati Durian Daun Hingga Puji Kelezatan Sambal Gonggong

4 Januari 2025 - 09:40 WIB

Wamenpar RI Ni Luh Puspa didampingi Bupati Bintan Roby Kurniawan dan Kades Busung Rusli saat berwisata ke Gurun Pasir Bintan di Desa Busung, Rabu (01/01/2025).

Dugaan Mangkrak Proyek Rehabilitasi Rumah Detensi Imigrasi Senilai Miliaran Rupiah

3 Januari 2025 - 13:51 WIB

Trending di BERITA TERKINI