BINTAN (HK) – Satuan lalu lintas (Satlantas) Polres Bintan gencar berikan himbauan kepada mayarakat pelarangan penggunaan knalpot brong kepada pemilik kendaraan roda 2, Kamis (11/1/2024)
Pelarangan penggunaan knalpot brong tersebut dimulai dari sosialisasi dan imbau kepada para pelajar SMA. SMT dan Mts yang ada di Kabupaten Bintan.
“Hal ini seperti yang dilaksanakan oleh Satlantas Polres Bintan memberikan himbauan dan edukasi kepada pelajar SMA Negeri 1 Bintan pada hari ini,” kata Kasat Lantas Polres Bintan AKP Khafandi pada awak media.
Upaya ini kata AKP Khafandi, sebelum pihaknya melakukan penindakan kepada pengguna kendaraan, terutama para pelajar yang menggunakan knalpot brong tersebut
“Kita beritahu dahulu kesekolah tersebut sebelum kita mendatanginya, agar pihak sekolah melarang murid-muridnya menggunaan sepeda motor yang knalpotnya brong atau knalpot yang tidak standar,” ujar Khafandi.
Dikatakan, setelah diberikan waktu yang cukup barulah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap sepeda motor yang menggunakan knalpot brong atau knalpot yang tidak standar di Sekolah tersebut.
“Bagi kendaraan yang kita temukan menggunakan knalpot krong atau knalpot yang tidak standar kita langsung melepaskannya dan dikumpulkan selanjutnya di bawa ke Polres Bintan untuk dimusnahkan. Namun terlebih dahulu pemilik sepeda motor kita bawa untuk mengambil Knalpot yang standard dan dipasang langsung di sekolah,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Kasat Lantas Polres Bintan ini menghimbau kepada masyarakat yang menggunakan Knalpot Brong agar segera mengganti kendaraannya dengan menggunakan knalpot standar.
Hal itu dikarenakan sangat mengganggu pengguna jalan lain yang mengendarai kendaraan di jalan raya sehingga berpotensi akan terjadinya kecelakaan lalu lintas.
“Kami himbau kepada masyarakat yang secara bersama-sama atau adanya kegiatan resmi yang menggunakan kendaraan sepeda motor agar tidak ada yang menggunakan knalpot brong atau Knalpot yang tidak standar, apalagi saat ini masih putaran Pemilu yaitu masa kampanye,”ujarnya.(nel)