Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Nusantara, DPC HNSI Kepulauan Anambas Bagikan Makanan Bergizi Gratis di SDN 004 Genting AWe Hentikan Gugatan Ke MK, Nizar-Novrizal Sah Pemenang Pilkada Lingga 2024 Laksanakan Arahan Presiden, Kepala BP Batam Efisiensikan Anggaran 2025 Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, BP Batam Prioritaskan Pengembangan Kawasan Strategis DKP Kepri – Traveloka dan CARE Indonesia Proteksi Ekosistem Mangrove di Pulau Bintan Melalui Pemberdayaan Kelompok Perempuan Pria Lansia Ditemukan Tewas di Bengkel Alat Berat di Kijang Bintan

BERITA TERKINI

Bagikan Kartu Nama Caleg, Bawaslu Bintan Tetapkan Camat dan Ketua RT Langgar Netralitas ASN

badge-check


					Bagikan Kartu Nama Caleg, Bawaslu Bintan Tetapkan Camat dan Ketua RT  Langgar Netralitas ASN Perbesar

BINTAN (HK) – Ketua Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bintan Putra, menetapkan Camat Telukbintan Indra Gunawan dan Ketua RT 10 RW 05 Desa Bintan Buyu, Jupri terbukti melanggar netralitas ASN terkait pembagian kartu nama caleg yang merupakan isteri Sekretaris Daerah (Sekda) setempat.

“Kedua orang itu terbukti melanggar aturan terkait netralitas ASN, terkait pembagian kartu nama caleg dalam paket sembako Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bintan,” sebut Sabrima kepada media pada Kamis (11/1/2024).

Lanjut Sabrima, penetapan kedua orang tersebut dilakukan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap 16 orang saksi, dari temuan pelanggaran yang diterima.

“Camat Teluk Bintan, Indra Gunawan melanggar netralitas ASN. Kemudian Ketua RT 10/RW 05 Desa Bintan Buyu, Jupri melanggar netralitas Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD),” jelasnya.

Sabrima menyebutkan, pihaknya merekomendasikan ke dua orang itu ke instansi terkait untuk menindaklanjuti sanksi yang akan dijatuhkan. Untuk Camat Teluk Bintan, Indra Gunawan telah direkomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Ketua RT 10/RW 05 Desa Bintan Buyu, Jupri direkomendasikan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Bintan untuk diberikan sanksi.

“Soal seperti apa sanksinya, itu keputusan KASN dan PMD Bintan. Kami tidak dapat menentukan sanksinya,” ujarnya.

Sabrima mengatakan, usai pelanggaran netralitas, ada lagi pemeriksaan terkait tindak pidana pemilu yang sudah diregistrasikan sejak Jumat pekan lalu dan akan diselesaikan dalam 14 hari kerja bersama Sentra Gakkumdu.

“Sekarang kami lagi pemerikasan terkait tindak pidana pemilu bersama Sentra Gakkumdu terkait temuan kartu nama Caleg di paket sembako gratis Baznas,” katanya.

Diketahui, Caleg DPRD Bintan dari partai Golkar, yang merupakan istri Sekda setempat itu, dengan nama Elyza Riani dari daerah pemilihan (dapil) 1, didugaan kampanye menggunakan anggaran negara.

Dugaan itu terjadi pada Selasa (5/12/2023), saat penyerahan bingkisan paket sembilan bahan pokok (sembako) di dapil 1 Kabupaten Bintan oleh Baznas daerah tersebut.

Bingkisan sembako tersebut berlabel Baznas Kabupaten Bintan, diberikan kepada masyarakat dengan hadiah sebuah kartu tanda pengenal caleg atas nama Elyza Riani dapil 1 Partai Golkar. (Per).

Baca Lainnya

DKP Kepri – Traveloka dan CARE Indonesia Proteksi Ekosistem Mangrove di Pulau Bintan Melalui Pemberdayaan Kelompok Perempuan

12 Desember 2024 - 14:28 WIB

Pria Lansia Ditemukan Tewas di Bengkel Alat Berat di Kijang Bintan

12 Desember 2024 - 11:29 WIB

Wanita di Bintan Utara Nyaris jadi Korban Pemerkosaan Pria Tetangga

11 Desember 2024 - 14:44 WIB

Percepat Penurunan Stunting, Bupati Bintan Serahkan 113 Paket Olahan Ikan pada Masyarakat

11 Desember 2024 - 13:32 WIB

Roby Serahkan Bantuan Hibah 40 Ribu Ekor Benih Kerapu Cantang dan 1.500 Teripang di Mantang

11 Desember 2024 - 13:13 WIB

Trending di BINTAN