BATAM (HK) – Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd., telah memerintahkan agar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melakukan perhitungan kebutuhan ASN Tahun 2024, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut terhadap Surat dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Menpan-RB) Nomor: B/3540/M.SM.01.00/2023 yang diterbitkan pada tanggal 21 Desember 2023.
Dalam surat tersebut, disampaikan bahwa instansi pemerintah diharapkan untuk mengusulkan kebutuhan ASN, dengan penekanan pada penataan pegawai non-ASN sebagai prioritas utama.
“Berdasarkan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara menyebutkan Instansi Pemerintah diwajibkan menyelesaikan penataan pegawai non-ASN paling lambat Desember 2024,” paparnya saat memimpin rapat koordinasi Penataan Tenaga Non ASN Tahun 2024 di Lingkungan Pemko Batam di ruang rapat Hang Nadim Lantai IV Kantor Walikota, Senin (8/1/2024).
“Dalam rangka perencanaan kebutuhan dan pengadaan Pegawai ASN, Kemenpan meminta agar Kita menyampaikan data kebutuhan ASN tahun 2024. Untuk itu, Saya minta data kebutuhan ASN ini sudah dikirimkan ke Kemenpan pada tanggal 25 Januari 2024,” lanjutnya.
Dalam proses pengusulan kebutuhan ASN untuk pengadaan pada tahun 2024, terdapat beberapa aspek yang perlu diperhatikan. Pengadaan ASN tersebut mencakup PPPK khusus untuk pelamar non-ASN dan CPNS untuk pelamar umum.
Oleh karena itu, dalam penyusunan data kebutuhan, Jefridin menekankan kepada OPD agar menyesuaikan dengan kebutuhan peta jabatan dan analisa jabatan (Anjab).
Terutama kepada tiga OPD besar di lingkungan Pemko Batam, yaitu Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Jefridin menegaskan pentingnya perhitungan yang akurat terhadap kebutuhan ASN.
Ia memberikan pengingat agar tiga OPD tersebut benar-benar memperhitungkan dengan cermat jumlah ASN yang diperlukan sesuai dengan kebutuhan organisasi.
“Dinas Pendidikan, agar dihitung dengan betul-betul jika dengan membangun unit sekolah baru (USB) berapa jumlah guru yang dibutuhkan. Begitu juga dengan Dinas Kesehatan agar menghitung berapa kebutuhan Puskesmas di Kota Batam beserta dengan bidan dan dokternya,” ujarnya.
“Termasuk DLH, coba dihitung berapa tenaga kebersihan yang dibutuhkan. Karena berdasarkan surat edaran Wali Kota Batam, bahwa OPD menghapus jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di Lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN. Harap ini menjadi perhatian Pimpinan OPD,” pesannya.
Penting juga untuk memperhitungkan kebutuhan ASN pada dua OPD baru, yaitu Badan Riset dan Inovasi (Brida) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Jefridin menekankan agar jumlah ASN yang dibutuhkan oleh kedua OPD tersebut juga dipertimbangkan.
Ia menginstruksikan kepada Badan Perencanaan dan Penelitian, Pengembangan Pembangunan Daerah (Bapelitbang) Kota Batam dan Dinas Pemadam Kebakaran Kota Batam, bersama dengan Bagian Organisasi Setdako Batam, untuk melakukan perhitungan kebutuhan ASN sesuai dengan peta jabatan dan analisis jabatannya.
Hal ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang akurat terkait kebutuhan tenaga ASN pada Badan Riset dan Inovasi serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
“Kenapa Bapelitbang yang menghitung, karena Bapelitbang merupakan induknya oleh karena itu Buk Tuti segera hitung termasuk keperluan anggarannya. Begitu juga dengan Pak Azman hitung jumlah ASN yang diperlukan di BPBD itu,” ujarnya.
Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Batam, Dra. Asnah, menekankan kepada setiap OPD untuk menyusun kebutuhan pegawai sesuai dengan kebutuhan yang dihadapi oleh masing-masing instansi.
Ia menyebutkan bahwa berdasarkan data yang dimiliki oleh BKPSDM Kota Batam, jumlah tenaga non-ASN di lingkungan Pemko Batam saat ini mencapai 3.923 orang. Hal ini menjadi dasar informasi yang perlu dipertimbangkan dalam perencanaan kebutuhan pegawai oleh setiap OPD di Kota Batam.
“OPD harus memastikan usulan formasi untuk tahun 2024 sesuai dengan peta jabatan dan analisis jabatan yang sudah dibuat. Memastikan jumlah data non-ASN yang akan diusulkan formasinya sesuai dengan usulan PPPK formasi tahun 2024,” jelasnya. (dian)