TANJUNGPINANG (HK) – Pekerjaan pembangunan Pasar Baru Tanjungpinang (TPI), dipastikan molor dan hingga saat ini belum rampung.
Padahal, berdasarkan perjanjian kontrak kerja, seharusnya pasar tersebut selesai pada Minggu (31/12/2023) lalu. Namun faktanya, hingga kini belum selesai.
Maka akibat keterlambatan pekerjaan itu, kontraktor pelaksana Perseroan Terbatas (PT) Tiara Indopenta KSO diwajibkan membayar penalti atau denda Rp500 ribu per hari.
Site Enginering Tiara Indopenta KSO Hendro mengatakan, pembangunan pasar Baru Tanjungpinang tinggal finishing.
Dan menurutnya, pihak Balai Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) telah memberikan penambahan waktu sebanyak 50 hari kerja untuk menyelesaikannya.
“Kekurangan kita sebenarnya tinggal yang kecil-kecil saja,” ujar Hendro saat ditemui di lokasi pembangunan Pasar Baru Tanjungpinang, kemarin.
Kendati begitu pihaknya juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 ribu perhari, terhitung sejak 1 Januari hingga 20 Februari mendatang.
Hendro pun menargetkan atas pekerjaan pembangunan Pasar Baru tersebut dapat selesai sebelum tanggal 20 Januari dan akan diserahkan ke Balai Cipta Karya Kementerian PUPR.
“Kalau kami selesai sebelum tanggal 20 Januari, denda kita bayar hanya sampai 20 Januari,” katanya.
Ia juga mengungkapkan, keterlambatan itu terjadi karena ada hambatan yang ada. Akibatnya pekerjaan tidak selesai dengan tepat waktu. Salah satunya, kata Hendro, faktor cuaca, karena akhir tahun Tanjungpinang sering diguyur oleh hujan lebat, sehingga proses proyek terganggu
“Jadi kalau hujan seharian itu, tak bisa kerja. Tapi kami tetap kerja malam hari,” imbuh dia. (dtk).