TANJUNGPINANG (HK) — Gubernur Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad, mengadakan wawancara langsung dengan tiga orang calon Direktur Perumda Air Minum Tirta Kepri di Gedung Daerah Provinsi Kepri sebagai tahapan terakhir dalam seleksi, Kamis (4/1/2024).
Proses seleksi dimulai sejak pengumuman pembukaan seleksi pada 16 Oktober 2023 yang lalu.
Ansar didampingi oleh Asisten II (Ekonomi dan Pembangunan) Sekretariat Daerah Provinsi Kepri Luki Zaiman Prawira dan Kepala Biro Ekonomi dan Pembangunan Provinsi Kepri Syakyakirti.
Seluruh proses seleksi sebelumnya menghasilkan delapan pendaftar dan ketiga calon terpilih yang berhasil melalui tahapan seleksi administrasi dan Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK), yang meliputi tahapan psikotes, pembuatan makalah, dan presentasi makalah. Ketiga calon kemudian diwawancarai secara bergantian oleh Ansar.
Setelah wawancara, Ansar menyatakan bahwa dirinya akan menunjuk Direktur Perumda Air Minum Tirta Kepri yang baru dalam waktu dekat.
Ansar berharap bahwa calon yang terpilih nantinya akan bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel dalam mengelola perusahaan air minum milik daerah ini.
“Kita ingin Perumda Air Minum Tirta Kepri ini menjadi perusahaan yang sehat, mandiri, dan mampu memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat Kepri. Kita juga ingin perusahaan ini dapat berkontribusi dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Ansar.
ia juga akan meminta kepada Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kepri terpilih untuk melakukan revitalisasi manajemen di dalamnya terlebih dahulu.
Ansar menekankan bahwa manajemen yang baik dan disiplin akan membawa keuntungan bagi perusahaan, dan menyatakan bahwa target khususnya adalah agar PDAM di masa depan menjadi lebih baik.
Kepala Biro Ekonomi dan Pembangunan Provinsi Kepri Syakyakirti yang juga ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Perumda Air Minum Tirta Kepri, mengatakan bahwasannya keseluruhan proses seleksi tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 37 tahun 2018 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah pasal 33 ayat (2), yaitu seleksi setidaknya melalui tahapan Seleksi administrasi, UKK, dan Wawancara akhir.
“Jadi ini merupakan tahapan terakhir proses seleksi untuk kemudian kita buatkan berita acara. Setelah itu akan kita buatkan SK-nya sebelum kemudian dilaksanakan pelantikan direktur terpilih,” jelas Syakyakirti.
Syakyakirti juga menyinggung waktu pelaksanaannya, dan mengatakan bahwa itu akan dilaksanakan dalam waktu dekat, setelah seluruh administrasi selesai.
“Insya Allah dalam waktu dekat, karena masa jabatan Plt. saya sebagai Direktur PDAM itu enam bulan terhitung dari 28 Agustus 2023. Jadi sebisa mungkin tidak sampai bulan Februari sudah ditunjuk secara definitif. Sudah bisa langsung membahas Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) 2024 yang baru,” kata Syakyakirti. (eza)