BINTAN (HK) — Kepolisian Sektor (Polsek) Bintan Timur bersama tim gabungan melakukan razia Tempat Hiburan Malam (THM) di Star Pool (Billiard Cafe & Restaurant), Jalan Barek Motor Kijang, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan.
Razia ini dilakukan dalam rangka menjaga Kamtibmas di Kecamatan Bintan Timur pada awal tahun 2024.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Bintan Timur, AKP Rugianto mengatakan bahwa pihaknya menyisiri, dan memeriksa pengunjung serta fasilitas hingga ruangan di cafe tersebut.
“Selama pemeriksaan kita tidak menemukan barang-barang terlarang, dan semua aman kondusif,” kata AKP Rugianto, Rabu (3/1/2024).
Ia juga menghimbau kepada pemilik usaha agar melengkapi izin penjualan mikol di cafe tersebut.
“Yang kita tahu hanya izin restaurant dan billiardnya saja, dan untuk izin THM dan mikolnya saya menghimbau agar diurus dulu,” katanya.
Hasil razia tim berhasil mengamankan ratusan mikol jenis beer kaleng terdiri dari 1 kes Heineken, 21 kaleng Guinness, 1 kes Bintang, 18 lembar nota penjualan miras, 45 kaleng Heineken, 46 kaleng Carlsberg, dan 22 kaleng Bintang.
Personil gabungan terdiri dari 10 personil kepolisian, koramil 1 personil, dan staf Kecamatan dan Kelurahan 5 personil.
Camat Bintan Timur, Anton Hatta Wijaya menyampaikan agar pemilik usaha dapat melengkapi izin mikol yang dijualnya.
“Kita ketahui ya hanya izin biliard dan restaurant tapi yang kita temui ada peredaran miras dan tidak memiliki izin. Maka, kami minta agar dilengkapi izinny dan pihak kepolisian juga mengamankan ratusan kaleng beer,” ujarnya. (kpo/eza)