Menu

Mode Gelap
AWe Hentikan Gugatan Ke MK, Nizar-Novrizal Sah Pemenang Pilkada Lingga 2024 Laksanakan Arahan Presiden, Kepala BP Batam Efisiensikan Anggaran 2025 Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, BP Batam Prioritaskan Pengembangan Kawasan Strategis Pria Lansia Ditemukan Tewas di Bengkel Alat Berat di Kijang Bintan Desak Bawaslu usut Tuntas Dugaan Politik Uang, AMPP Anambas Akan Gelar Aksi Damai Pasokan Elpiji Dipastikan Lancar Jelang NATARU

BERITA TERKINI

BPJS Ketenagakerjaan Bayar Santunan Rp2 Miliar, Dukungan untuk Korban Ledakan Smelter di Morowali

badge-check


					BPJS Ketenagakerjaan menyiapkan total nilai manfaat sebesar Rp2 miliar untuk santunan korban ledakan smelter Morowali. Foto: KOMPAS MONEY Perbesar

BPJS Ketenagakerjaan menyiapkan total nilai manfaat sebesar Rp2 miliar untuk santunan korban ledakan smelter Morowali. Foto: KOMPAS MONEY

JAKARTA (HK) – BPJS Ketenagakerjaan secara cepat merespons tragedi ledakan smelter PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS) di Morowali, Sulawesi Tengah, dengan membayarkan santunan sebesar Rp2 miliar kepada korban.

Angka ini mencerminkan komitmen BPJS untuk memberikan perlindungan maksimal kepada peserta yang terdampak.

Dalam keterangan resmi, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, menyatakan bahwa meskipun santunan tidak dapat mengembalikan kehilangan orang yang dicintai, ini adalah bentuk negara hadir untuk memastikan keluarga korban dapat melanjutkan kehidupan dengan layak.

“Kami menyadari sebesar apapun manfaat yang kami berikan tidak akan mengembalikan kehadiran orang yang dicintai. Tapi ini merupakan bentuk negara hadir untuk memastikan korban dan keluarga yang ditinggalkan dapat terus melanjutkan kehidupannya dengan layak,” kata Anggoro, Kamis (28/12/2023).

Sejak kejadian, BPJS Ketenagakerjaan telah proaktif dalam memberikan bantuan, dengan menurunkan tim Layanan Cepat Tanggap (LCT) untuk memastikan korban mendapatkan perawatan optimal.

Tim LCT melaporkan bahwa 48 orang korban telah terverifikasi sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Dari jumlah tersebut, 14 orang meninggal dunia, 19 orang luka berat, dan 15 orang mengalami luka ringan.

BPJS Ketenagakerjaan menjamin hak manfaat perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) untuk seluruh korban.

Ini mencakup perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis dan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah selama 12 bulan untuk korban yang tidak dapat bekerja sementara waktu.

Bagi ahli waris korban meninggal, BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan kematian, biaya pemakaman, santunan berkala, dan beasiswa untuk pendidikan anak-anak korban.

Dengan langkah-langkah ini, BPJS Ketenagakerjaan berupaya memberikan dukungan finansial dan sosial kepada keluarga yang terdampak, menjadikan tanggapan ini sebagai contoh positif dari tanggung jawab sosial perusahaan. 

 

Sumber: CNN Indonesia

Baca Lainnya

Laksanakan Arahan Presiden, Kepala BP Batam Efisiensikan Anggaran 2025

12 Desember 2024 - 14:41 WIB

Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, BP Batam Prioritaskan Pengembangan Kawasan Strategis

12 Desember 2024 - 14:37 WIB

Pasokan Elpiji Dipastikan Lancar Jelang NATARU

12 Desember 2024 - 11:20 WIB

165 Perusahaan Kawasan Industri Sudah Dapat IUKI

12 Desember 2024 - 11:17 WIB

Anggaran Rp23,61 T Dialokasikan untuk Swasembada Beras

12 Desember 2024 - 11:15 WIB

Trending di EKONOMI