Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Nusantara, DPC HNSI Kepulauan Anambas Bagikan Makanan Bergizi Gratis di SDN 004 Genting AWe Hentikan Gugatan Ke MK, Nizar-Novrizal Sah Pemenang Pilkada Lingga 2024 Laksanakan Arahan Presiden, Kepala BP Batam Efisiensikan Anggaran 2025 Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, BP Batam Prioritaskan Pengembangan Kawasan Strategis DKP Kepri – Traveloka dan CARE Indonesia Proteksi Ekosistem Mangrove di Pulau Bintan Melalui Pemberdayaan Kelompok Perempuan Pria Lansia Ditemukan Tewas di Bengkel Alat Berat di Kijang Bintan

BERITA TERKINI

BNN Kepri Ungkap Peredaran Narkoba 60 Kg di TanjungPinang

badge-check


					BNN Kepri Ungkap Peredaran Narkoba 60 Kg di TanjungPinang Perbesar

BNN Kepri Ungkap Peredaran Narkoba 60 Kg di TanjungPinang

TANJUNG PINANG (HK) – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengungkap peredaran narkoba 60 kilogram di Tanjungpinang.

Kepala BNN RI, Komjen Marthinus Hukom, mengatakan, pengungkapan itu dilakukan di kawasan D.I. Panjaitan, Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Selasa, 19 Desember 2023 lalu, sekitar pukul 16.00 WIB.

“Pengungkapan ini berawal dari adanya informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa akan terjadi transaksi narkotika di wilayah Tanjungpinang,” kata Marthinus, Sabtu (23/12/2023).

Pihaknya lalu melakukan penyelidikan dan  mengamankan sebuah mobil minibus bernomor polisi BP 1386 TI, di simpang lampu merah Kilometer 6, Jalan D.I. Panjaitan.

“Mobil itu dikendarai oleh seorang pria berinisial DF (46), warga Kampung Cigadong, Sukabumi, Jawa Barat,” kata dia.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap mobil minibus dan menemukan 27 bungkus plastik hitam berisi narkotika jenis sabu yang disimpan di bawah jok tengah mobil tersebut.

Sebanyak 18 bungkus plastik serupa disembunyikan di dalam ban cadangan pertama, dan 15 bungkus plastik berisi sabu lainnya yang juga disembunyikan di dalam ban cadangan kedua.

“Jadi total barang bukti narkotika yang disita ada 60 bungkus plastik hitam dengan berat 60.000 gram atau 60 kilogram sabu,” kata dia.

Berdasarkan temuan tersebut, BNNP Kepri melakukan pengembangan dan kembali mengamankan tersangka lainnya, yaitu HY alias H (46), warga Kota Mana, Bengkulu Selatan, Bengkulu, di jalan D.I. Panjaitan KM 8, Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Rabu, 20 Desember 2023.

Tersangka DF dan HY alias H diketahui merupakan seorang kurir sabu. Keduanya mengaku diperintahkan oleh seseorang berinisial TM alias R alias Dollar (50) untuk membawa mobil bermuatan sabu tersebut dari Batam menuju Jakarta dan Surabaya.

“Dengan diiming-imingi upah hingga puluhan juta rupiah,” kata dia.

Petugas BNN kemudian melakukan pengejaran dan mengamankan tersangka TM alias R alias Dollar yang merupakan pengendali kedua kurir tersebut, di jalan Raya Cisolok Pelabuhan Ratu, Sukabumi, Jawa Barat, Sabtu, 23 Desember 2023 sekitar pukul 09.30 WIB.

Sementara itu, Kepala BNNP Kepri, Brigjen Henry Parlinggoman Simanjuntak, mengatakan, barang-barang haram tersebut berasal dari Malaysia, yang diselundupkan melaui jalur laut.

Pihaknya masih akan terus mendalami terkait jaringan narkoba dalam kasus ini.

“Semoga dengan tertangkapnya TM di Sukabumi hari ini kita akan mendapatkan informasi lebih banyak tentang jaringan ini,” kata dia.

Henry mengatakan, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.(ilh)

Baca Lainnya

LSM Getuk Bakal Laporkan Dugaan Korupsi Diskominfo Kepri ke Polda

11 Desember 2024 - 13:25 WIB

Sidang Perdata, Oknum Notaris Disebut Terima 10 Sertifikat Tanah Milik Penggugat

4 Desember 2024 - 11:50 WIB

Jelang Natal, Rutan Tanjungpinang Perkuat Pengamanan dan Penggeledahan Blok Tahanan

3 Desember 2024 - 17:23 WIB

Penataan Lanjutan Pulau Penyengat jadi Prioritas Utama APBN Kepri 2025

3 Desember 2024 - 09:06 WIB

Pemko Tanjungpinang Perkuat Germas untuk Kesehatan Masyarakat

2 Desember 2024 - 17:03 WIB

Trending di BERITA TERKINI