Rizky Fernando
Mahasiswa Universitas Riau Kepulauan
PERMASALAHAN mengenai korupsi menjadi permasalahan yang rumit. Bahkan korupsi sepertinya sudah menjadi hal yang biasa dan sering terdengar di telinga kita. Sekalipun berbagai peraturan perundang-undangan untuk memberantasnya telah ada. Tetapi sampai saat ini, pemerintah belum juga berhasil memberantas kegiatan dan pelaku korupsi. Korupsi merupakan tindakan yang sangat melanggar pancasila, dimana pelakunya harus dihukum dengan adil dan tanpa toleransi apapun, masalah korupsi ini adalah masalah yang serius di Indonesia karena korupsi ini perlahan demi perlahan akan merusak ketahanan nasional.
Yang membuat kita prihatin, penegakan hukum mengenai korupsi ini terkesan tidak adil. Seperti contoh, Orang biasa yang ketahuan melakukan tindak pencurian kecil, seperti anak dibawah umur saudara Hamdani yang ‘mencuri’ sandal jepit bolong milik perusahaan di mana ia bekerja di Tangerang, Nenek Minah yang mengambil tiga butir kakao di Purbalingga, serta Kholil dan Basari di Kediri yang mencuri dua biji semangka langsung ditangkap dan dihukum seberat beratnya. Sedangkan seorang pejabat negara yang melakukan korupsi uang milyaran rupiah milik negara dapat bebas berkeliaran dengan bebasnya. Berbeda halnya dengan kasus-kasus yang hukum dengan tersangka dan terdakwa orang-orang yang memiliki kekusaan, jabatan dan nama. Proses hukum yang dijalankan begitu berbelit-belit dan menunda-nunda.
Para koruptor ini haruslah dihukum dengan hukuman yang pantas dan layak, seperti halnya dalam Undang-undang yang mengatur tentang Korupsi diantaranya yaitu undang-undang republik indonesia nomor 31 tahun 1999, undang-undang no. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas uu nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, undang-undang no. 30 tahun 2002 tentang komisi pemberantasan tindak pidana korupsi. Dampak Negatif Korupsi menunjukan tantangan serius dalam membangun ketahanan nasional. Di dalam dunia politik, korupsi mempersulit demokrasi dan tata pemerintahan yang baik dengan cara menghancurkan proses formal. Secara umum, korupsi mengikis kemampuan institusi dari pemerintah, karena pengabaian prosedur, penyedotan sumber daya, dan pejabat diangkat atau dinaikkan jabatan bukan karena prestasi.
Cara mengatasinya adalah dengan mensosialisasikan lebih keras lagi tentang korupsi agar lebih menyadarkan lagi apa dampak negatif dari korupsi. Karena menurut saya, perubahan dari dalam diri sendiri merupakan hal yang dapat mempengaruhi lebih besar untuk diri manusia daripada hal lain apapun. Dengan pengetahuan mengenai korupsi, setiap orang akan menyadari betapa merugikannya tindakan korupsi. Dan mungkin juga, penegakan hukum yang tegas juga dapat menjadi hal yang dapat menakuti setiap orang agar tidak pernah mencoba untuk melakukan korupsi.
Pasti kita berharap yang penegak hukum berlaku adil seperti yang tercantum di UUD 1945 yang menjadi pedoman hukum kita, dan kita berharap Indonesia aman sejahtera. Hukum adalah aturan yang wajib ditaati apapun hukum itu missal hukum negara , hukum adat, hukum agama, dll. Karenanya, jika ada yang melanggar hukum harus ditindak tegas dan harus memberi efek jera agar sang pelaku tidak mengulangi perbuatannya itu. Harus ada sanksi sosial harus ada sanksi moral agar ada efek jera di hati para pelaku dan mengurungkan niatnya untuk melakukan pelanggaran atau kejahatan lagi. Hukum di Indonesia harus mampu mengajarkan warga negaranya untuk mematuhi hukum melaui aparat penegak hukum yang berlaku jujur, adil, dan terbuka kepada rakyat, agar rakyat merasa mempunyai hak yang sama atas hukum. Saya berharap ada keterbukaan hukum di Indonesia agar masyarakat bisa menilai apakah hukum sudah dijalankan seperti semestinya di Indonesia kita tercinta ini.***