TANJUNGPINANG (HK) — Seorang wanita lanjut usia (Lansia) inisial F, meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan ditabrak pemotor seorang remaja berinisial Mf (15) di Jalan Pos kota Tanjungpinang, pada Kamis (14/12/2023) kemarin.
Kepala Unit Penegakkan Hukum (Kanit Gakkum) Satlantas Polresta Tanjungpinang, AKP.Syaiful Amri, mengatakan, kasus kecelakaan itu melibatkan anak remaja inisial Mf (15) yang mengendarai sepeda motor Jupiter Z warna hitam tampa plat nomor menabrak korban yang saat itu sedang berjalan kaki.
“Korban tewas di Rumah Sakit Awal Bros, Batam setelah sebelumnya dirujuk dari rumah sakit Tanjungpinang ke Batam,”ungkapnya, kata AKP.Syaiful Amri pada awak media, Senin (18/12/2023).
Untuk penyelidikan lebih anjut, jelas Syaiful, saat ini tim penyidik Lantas masih tetap berjalan sesuai prosedur dan telah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku yamg masih duduk di Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Tanjungpinang.
Dalam proses pemeriksaan, pelaku yang masih dibawah umur juga didamping oleh petugas Balai Pemasyarakatan (Bapas) Tanjungpinang.
“Karena pelaku dibawah umur, kita mengacu pada UUD 11 tahu 2012 teng sistem peradilan pidana anak,” jelasnya.
Disamping itu, pelaku tidak dilakukan penahanan karena masih di bawah umur dan di jamin oleh orang tuanya.
“Namun yang bersangkutan juga diwajibkan lapor setiap hari,”ujarnya.
Diterangkan, kronologis kejadian berawal saat pelaku saat itu mengemudikan sepeda motor Jupiter Z warna hitam tanpa plat nomor polisi melintas di Jalan Pos pada Kamis (14/12/2023) lalu.
Namun saat didepan Bintan Mall pengendara itu, mengendarai sepeda motornya dangan ugal-ugalan dan Jumping.
Sehingga lepas kendali dan menabrak pejalan kaki seorang lansia (nyonya) berinsial F hingga mengalami kaki patah dan mengalami pendarahan.
”Sepada motornya terlempar dan mengenai korban dan korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit,” Ungkapnya.
Pada hari ini penyidik mendapat kabar dari keluarganya bahwa korban telah meninggal dunia saat dirawat di Rumah Sakit Awal Bros.
“Nantinya penyidik akan menggunakan Pasal 311 ayat 5 UU Lalulintas nomor 22 tahun 2019 dengan ancaman hukuam 12 tahun penjara,” pungkasnya.(nel)