Menu

Mode Gelap
SMPN 65 Batam Berkembang Signifikan, Punya Beragam Ekstrakurikuler 135 Mahasiswa IAI Hidayatullah Batam PKL di Berbagai Lembaga SDIT AS-Salam Makin Maju, Program Unggulan Tahfidz MAN 2 Batam Diresmikan jadi Madrasah Negeri Cuaca Ekstrem, Bintan Tetapkan Status Bencana jadi Tanggap Darurat Ansar Tinjau Lokasi Longsor di Tiban Koperasi Batam

BERITA TERKINI

Pria di Pekanbaru Curi Motor di Warnet, Hasil Penjualan Dibelikan Narkoba

badge-check


					Pria di Pekanbaru Curi Motor di Warnet, Hasil Penjualan Dibelikan Narkoba Perbesar

PEKANBARU (HK) – Pria berinisial SM (27) diringkus oleh Polsek Tenayan Raya lantaran mencuri sepeda motor di sebuah warnet di Jalan Imam Munandar, Pekanbaru, Riau.

Pelaku berhasil diamankan petugas saat berada di rumahnya di Jalan Mangga Besar, Gang Pinang, Kelurahan Tangkerang Timur, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, pada Senin (11/12/2023).

Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya, Iptu Dodi Vivino mengatakan, aksi pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (28/10/2023) dinihari lalu, sekitar pukul 02.00 Wib.

“Dimana pada saat itu korban sedang bermain di Warnet Neo Net dan memarkirkan sepeda motor Merk Honda Beat BM 3873 NP miliknya di parkiran warnet tersebut,” kata Dodi, Jumat (15/12/2023).

Saat korban hendak pulang korban tidak lagi menemukan sepeda motor miliknya di tempat semula.

“Korban kemudian berusaha mencari sepeda motornya tersebut, namun tidak menemukannya dan melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Tenayan Raya guna pengusutan lebih lanjut,” ungkapnya.

Usai menerima laporan korban, petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan mengetahui siapa pelaku pencurian sepeda motor tersebut. Alhasil pelaku berhasil dibekuk oleh petugas.

Saat diinterogasi, di hadapan petugas pelaku mengakui semua perbuatannya, sementara sepeda motor milik korban telah dijual pelaku kepada seorang penadah yang saat ini masih diburu petugas.

“Pelaku mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor di warnet tersebut dan barang hasil curian tersebut sudah dijual kepada seorang penadah, kemudian hasilnya dipergunakan untuk membeli narkotika,” cakapnya.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Tenayan Raya guna menjalani pengembangan selanjutnya. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(r)

Baca Lainnya

SMPN 65 Batam Berkembang Signifikan, Punya Beragam Ekstrakurikuler

14 Januari 2025 - 23:33 WIB

135 Mahasiswa IAI Hidayatullah Batam PKL di Berbagai Lembaga

14 Januari 2025 - 23:27 WIB

SDIT AS-Salam Makin Maju, Program Unggulan Tahfidz

14 Januari 2025 - 23:19 WIB

MAN 2 Batam Diresmikan jadi Madrasah Negeri

14 Januari 2025 - 23:10 WIB

Cuaca Ekstrem, Bintan Tetapkan Status Bencana jadi Tanggap Darurat

14 Januari 2025 - 21:41 WIB

Trending di BERITA TERKINI