Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Nusantara, DPC HNSI Kepulauan Anambas Bagikan Makanan Bergizi Gratis di SDN 004 Genting AWe Hentikan Gugatan Ke MK, Nizar-Novrizal Sah Pemenang Pilkada Lingga 2024 Laksanakan Arahan Presiden, Kepala BP Batam Efisiensikan Anggaran 2025 Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, BP Batam Prioritaskan Pengembangan Kawasan Strategis DKP Kepri – Traveloka dan CARE Indonesia Proteksi Ekosistem Mangrove di Pulau Bintan Melalui Pemberdayaan Kelompok Perempuan Pria Lansia Ditemukan Tewas di Bengkel Alat Berat di Kijang Bintan

BERITA TERKINI

Ratusan Warga Bintan Ajukan Pindah Memilih

badge-check


					Ketua KPU Bintan, Haris Daulay Perbesar

Ketua KPU Bintan, Haris Daulay

BINTAN (HK) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bintan mencatat, ada sebanyak 349 warga di daerah itu mengajukan pindah memilih pada Pemilu 2024 mendatang.

Ketua KPU Bintan, Haris Daulay menyebutkan, rinciannya yaitu warga yang pindah memilih ke luar dari Bintan sebanyak 158 orang. Kemudian pindah memilih di Bintan sebanyak 191 orang.

“Mereka ini tersebar di 10 kecamatan, 25 kelurahan atau desa, dan di 95  TPS se-Kabupaten Bintan,” sebut Haris pada Kamis (14/12/2023).

Lanjut Haris, layanan pindah memilih tersebut bertujuan, agar hak politik dan hak pilih masyarakat tetap terakomodir pada Pemilu 2024.

“Bagi masyarakat yang akan mengajukan itu, bisa langsung datang ke kantor Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat desa atau kelurahan,” katanya.

Selain itu kata Haris, masyarakat juga bisa datang ke kantor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di masing-masing kecamatan.

“Jadi, tidak perlu lagi datang ke kantor KPU Bintan,” ujarnya.

Haris mengatakan, bagi masyarakat yang akan mengurus pindah memilih tersebut, selambat-lambatnya 30 hari sebelum pemungutan suara, tepatnya pada 15 Januari 2024.

“Namun itu, kecuali bagi pemilih yang akan difasilitasi di TPS lokasi khusus, seperti tahanan dan orang sakit, bisa mengajukan maksimal H 7 jelang hari pemungutan suara,” ucapnya.

Haris menjelaskan, terkait warga yang akan mengurus pindah memilih, harus memenuhi sembilan kriteria persyaratan yang ditetapkan KPU, yaitu menjalankan tugas di tempat lain saat pemungutan suara, dan menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan.

Kemudian, penyandang disabilitas menjalani rehabilitasi di panti sosial, lalu menjalani rehabilitasi narkoba, menjalani tahanan dirumah tahanan, menjalani tugas belajar, pindah domisili, tertimpa bencana alam, serta bekerja di luar domisili.

“Selain sembilan kriteria itu, tidak akan kami layani,” tutupnya. (Per).

Baca Lainnya

DKP Kepri – Traveloka dan CARE Indonesia Proteksi Ekosistem Mangrove di Pulau Bintan Melalui Pemberdayaan Kelompok Perempuan

12 Desember 2024 - 14:28 WIB

Pria Lansia Ditemukan Tewas di Bengkel Alat Berat di Kijang Bintan

12 Desember 2024 - 11:29 WIB

Wanita di Bintan Utara Nyaris jadi Korban Pemerkosaan Pria Tetangga

11 Desember 2024 - 14:44 WIB

Percepat Penurunan Stunting, Bupati Bintan Serahkan 113 Paket Olahan Ikan pada Masyarakat

11 Desember 2024 - 13:32 WIB

Roby Serahkan Bantuan Hibah 40 Ribu Ekor Benih Kerapu Cantang dan 1.500 Teripang di Mantang

11 Desember 2024 - 13:13 WIB

Trending di BINTAN