TANJUNGPINANG (HK) — Dalam rangka penguatan pemahaman tugas dan fungsi Penyidik Pengawai Negeri Sipil (PPNS), Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Dr. Rudi Margono, melakukan inisiator terselenggaranya kegiatan Rapat Koordinasi di Aula Sasana Barahuddin Lopa Kejati Kepri di Tanjungpinang, (13/12/2023).
Kegiatan tersebut atas kerjasama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Kepri dengan mengusung tema “Peran Dominus Litis Sebagai Penguatan Para Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS)”.
Kegiatan Rakor PPNS ini perdana dilaksanakan oleh Kejaksaan Tinggi diseluruh Indonesia untuk menciptakan persamaan persepsi antara Penyidik dan Penuntut Umum dalam mewujudkan Integrated Criminal Justice System.
Kajati Kepri yang diwakili Wakajati Kepri, Rini Hartatie, SH., MH serta dihadiri Kepala Bidang Pelayanan Hukum pada Kanwil Kemenkumham Kepri Hot Mulian Silitonga, SH., MH., serta diikuti PPNS sebanyak 100 orang.
Adapun yang menjadi Narasumber dalam acara tersebut, Wakajati Kepri dan Analis Kebijakan Madya pada Kementerian Hukum dan Ham Kepri.
Hot Mulian Silitonga dalam sambutannya menyampaikan bahwa eksistensi PPNS sebagai Institusi di luar POLRI yang bertugas membantu kepolisian dalam melakukan penyidikan telah lama diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Meskipun secara kelembagaan PPNS berada diluar POLRI, tetapi pada prinsipnya PPNS diawasi dan dibina oleh POLRI selaku Korwas PPNS, disamping juga tetap bertanggungjawab pada pimpinan Kementerian/Lembaga yang membawahi PPNS tersebut baik di unit pusat maupun di daerah,”ucapnya.
Dikatakan, dalam rangka mendukung PPNS mewujudkan prinsip dan nilai-nilai di atas, maka perlu dilakukan penyebaran informasi dan penguatan pemahaman substansi secara berkesinambungan.
“Untuk itulah kegiatan Rapat Koordinasi PPNS ini yang dilaksanakan berdasarkan kerjasama antara Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Riau bersama Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau bertujuan untuk meningkatkan pemahaman khususnya terkait Peran Dominus Litis Kejaksaan Sebagai Penguatan Para PPNS dalam penanganan perkara,” jelasnya.
Keberadaan dan kewenangan Jaksa dalam melakukan penuntutan sangat berkaitan dengan Asas Dominus Litis. Dengan Asas Dominus Litis, maka penetapan dan pengendalian penuntutan hanya berada di satu tangan, yakni Kejaksaan.
Dalam pemaparannya Wakajati Kepri Rini Hartatie, SH., MH menegaskan bahwa Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) memiliki kewenangan penuh melaksanakan penyelidikan dan penyidikan yang diberikan oleh Undang-Undang yang pada akhirnya hasil dari penyidikan tersebut akan diserahkan kepada Penuntut umum untuk dinilai apakah hasil penyidikan tersebut sudah cukup alat bukti untuk dilimpahkan ke Pengadillan oleh Penuntut Umum dibawah Lembaga Kejaksaan RI.
Kejaksaan Republik Indonesia sebagai Lembaga Pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan harus mampu mewujudkan kepastian hukum, ketertiban hukum, keadilan dan kebenaran berdasarkan hukum dan mengindahkan norma-norma keagamaan, kesopanan, dan kesusilaan, serta wajib menggali nilai-nilai kemanusiaan, hukum, dan keadilan yang hidup dalam Masyarakat. (Penjelasan Umum Undang-Undang RI No.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No 11 Tahun 2021).
Dominus Litis yang artinya ‘Jaksa’ atau penguasa perkara sehingga dalam proses peradilan pidana, Jaksalah yang berwenang apakah suatu perkara dapat dilakukan penuntutan ke pengadilan atau tidak.
Menurut Surachman, di beberapa negara seperti Jepang, Belanda dan Perancis, wewenang penuntutan adalah monopoli Jaksa. Di Indonesia, prinsip ini menjadi dasar kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan penuntutan.
Prinsip Dominus Litis dimana Kejaksaan yang berwenang untuk mengendalikan perkara memiliki peran sentral untuk dapat melakukan penyempurnaan dalam pembuktian suatu perkara pidana yang dituangkan dalam berkas perkara.
Pada KUHAP Pasal 14 di jelaskan wewenang yang dimiliki oleh Penuntut Umum yang terdiri dari Ayat 1 Menerima dan memeriksa berkas perkara penyidikan dari penyidik atau penyidik pembantu, Ayat 2 Mengadakan pra penuntutan apabila ada kekurangan pada penyidikan dengan memperhatikan ketentuan Pasal 110 ayat (3) dan ayat (4), dengan memberi petunjuk dalam rangka penyempurnaan penyidikan dari penyidik, dan pada Pasal 1110 KUHAP Ayat 2 Penuntut umum berpendapat bahwa hasil penyidikan tersebut ternyata masih kurang lengkap, penuntut umum segera mengembalikan berkas perkara itu kepada penyidik disertai petunjuk untuk dilengkapi.
Asas Dominus Litis yang dilakukan oleh Jaksa memberikan dampak penguatan substansial kepada hasil penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Polri maupun PPNS dengan memberikan petunjuk kepada penyidik untuk menyempurnakan berkas perkara hal tersebut tidak lain karena dakwaan Jaksa dituntut harus didasarkan pada hasil penyidikan yang akurat sehingga tidak mudah dipatahkan dalam proses peradilan dan dapat diterima oleh suatu Majelis Hakim sehingga proses penegakkan hukum dapat berjalan dengan sempurna serta mencapai tujuan keadilan.
Diakhir penutupan Rakor PPNS Wakajati Kepri Rini Hartatie, SH., MH., menyampaikan harapannya agar kegiatan ini dapat dilaksanakan secara berkesinambungan untuk mewujudkan peningkatan kapasitas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Melalui upaya ini, kami berkomitmen memperkuat kualitas penegakan hukum di wilayah Kepri.
Bagi penyidik yang telah mengikuti pelatihan intensif dan pengembangan keterampilan guna memberikan pelayanan hukum yang lebih baik. Keberhasilan ini tidak lepas dari dukungan penuh para pihak terkait, termasuk rekan-rekan media yang turut berperan dalam memberikan informasi yang berarti.
*Kami percaya bahwa peningkatan kapasitas ini akan membawa dampak positif dalam penanganan kasus-kasus hukum di wilayah Kepri yang berlandaskan kepastian hukum. Terima kasih atas perhatian dan dukungan para pihak untuk mencapai keadilan dan keberlanjutan penegakan hukum,”sebutnya
Turut hadir sebagai peserta Rakor PPNS para Asisten, Kabag TU, Koordinator, Kepala Seksi, Jaksa Fungsional dilingkungan Kejati Kepri, seluruh Penyidik Negeri Sipil se-wilayah Provinsi Kepri yang terdiri dari Kementerian/Lembaga/Instansi yaitu Kepala Satpol PP Provinsi Kepri, Kanwil DJBC khusus Kepri.
Kemudian Kakanwil BPN/ATR Provinsi Riau, Kakanwil DJP Provinsi Kepri, Kakan KSOP Batam dan Tanjungpinang, Kadiv Imigrasi Kanwil Kemenkumham Kepri, Kakan Imigrasi Khusus Kelas 1 TPI Batam, Kakan Rudenim Pusat Tanjungpinang, Kepala Balai Monitor Spectrum Frekuensi Kelas 2 Batam, Kepala Balai BPOM Batam dan Tanjungpinang, Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas 2 Tanjungpinang, Kepalai BP3TKI Tanjungpinang, dan para Kakan Imigrasi sewilayah Kepri. (nel)