Menu

Mode Gelap
Siswa SDN 008 Sagulung Diminta untuk Implementasikan Program “7 Kebiasaan Menuju Anak Indonesia Hebat” Citra Kebun Wisata Destinasi Ramah Edukasi dan Eksportir Buah Andalan di Batam PT Pegadaian Terima Kado Istimewa Awal Tahun 2025 dari OJK , Terbitkan Izin Bulion untuk Usaha Emas Ratusan Warga Binaan Rutan Tanjungpinang Ikut Bergoyang Dangdutan PMII Dorong Transparansi Audit Laporan Keuangan PT BIS Kompol Shallulahuddin Jabat Wakapolres Anambas

BERITA TERKINI

Kejari Bintan Musnahkan Ribuan Botol Mikol Ilegal

badge-check


					Kajari Bintan I Wayan Eka Widdyara dan instansi terkait memusnahkan 6 ribuan mikol yang melanggar kepabeanan dari hasil pelimpahan persidangan, kemarin. Foto: Istimewa Perbesar

Kajari Bintan I Wayan Eka Widdyara dan instansi terkait memusnahkan 6 ribuan mikol yang melanggar kepabeanan dari hasil pelimpahan persidangan, kemarin. Foto: Istimewa

BINTAN (HK) — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan bersama Bea Cukai Tanjungpinang, Polres Bintan, PN Tanjungpinang serta Dinkes Bintan memusnahkan 6 ribuan botol minuman beralkohol ilegal atau melanggar undang undang kepabeanan, kemarin.

Pemusnahan ribuan botol mikol ini disejalankan dengan barang bukti perkara lainnya, di halaman Kantor Kejari Bintan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bintan I Wayan Eka Eiddyara menerangkan, barang bukti yang dimusnahkan itu berasal dari 34 perkara. Baik dari tindak pidana khusus (Pidsus) maupun pidana umum (Pidum).

“Perkara Pidsus itu ada 2 kasus. Sedangkan Pidum ada 32 kasus,” sebut I Wayan Eka di sela pemusnahan 6 ribuan mikol ilegal dan barang bukti perkara lainnya.

Untuk 2 kasus di Pidsus itu, sebut Kajari Bintan, terkait kepabeanan. Sedangkan kasus Pidum itu terdiri dari narkotika, sebanyak 15 kasus dan non narkotika 17 kasus.

Kasus non narkotika yaitu penggelapan (2 perkara), pencurian (6 perkara), perjudian (1 perkara), KDRT (2 perkara), Migas (1 perkara), pembunuhan (1 perkara), Karhutla (2 perkara), pertambangan (1 perkara) dan penganiayaan (1 perkara).

“Perkara itu semua diterima pelimpahannya sejak tanggal 16 Juni sampai 11 Desember 2023,” ujar I Wayan Eka Widdyara.

Barang bukti dari perkara Pidsus dan Pidum yang dimusnahkan antara lain 6.006 botol mikol ilegal yang terdiri dari 6 merek. Lalu narkotika jenis sabu dengan barang bukti 72,7979 gram, narkotika jenis ganja 1,16 gram dan alat hisap sabu 4 set. Selain itu, ada senjata tajam 7 bilah, pipa paralon 4, handphone (hape) berbagai merek 23 unit dan timbangan digital 2 unit.

“Semua barang bukti ini dari tindak kejahatan yang proses hukumnya sudah inkrah,” tegasnya. (eza)

Baca Lainnya

Siswa SDN 008 Sagulung Diminta untuk Implementasikan Program “7 Kebiasaan Menuju Anak Indonesia Hebat”

6 Januari 2025 - 18:14 WIB

Citra Kebun Wisata Destinasi Ramah Edukasi dan Eksportir Buah Andalan di Batam

6 Januari 2025 - 18:01 WIB

PT Pegadaian Terima Kado Istimewa Awal Tahun 2025 dari OJK , Terbitkan Izin Bulion untuk Usaha Emas

6 Januari 2025 - 17:48 WIB

PMII Dorong Transparansi Audit Laporan Keuangan PT BIS

5 Januari 2025 - 18:24 WIB

Pengurus Cabang PMII Tanjungpinang-Bintan Andi Sarippudin.

Kompol Nurman Jabat Kapolsek Bintan Utara

4 Januari 2025 - 14:57 WIB

Upacara Sertijab Kapolsek Bintan Utara yang dijabat oleh Kompol Nurman, menggantikan AKP Monang Parlagutan Silalahi dalam kegiatan yang dipimpin Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, Sabtu (04/01/2025).
Trending di BINTAN