Menu

Mode Gelap
Pria Lansia Ditemukan Tewas di Bengkel Alat Berat di Kijang Bintan Desak Bawaslu usut Tuntas Dugaan Politik Uang, AMPP Anambas Akan Gelar Aksi Damai Pasokan Elpiji Dipastikan Lancar Jelang NATARU 165 Perusahaan Kawasan Industri Sudah Dapat IUKI Anggaran Rp23,61 T Dialokasikan untuk Swasembada Beras James Harden catatkan 3.000 tripoin di NBA

BERITA TERKINI

DPRD Kepri Gelar Rapat Paripurna, Setujui Perubahan RPJMD dan RUED

badge-check


					Gubernur Kepri Ansar Ahmad menyerahkan Perda Perubahan RPJMD kepada Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak pada paripurna di Balairung Wan Seri Beni, Dompak, Selasa (12/12/2023). Foto: Istimewa Perbesar

Gubernur Kepri Ansar Ahmad menyerahkan Perda Perubahan RPJMD kepada Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak pada paripurna di Balairung Wan Seri Beni, Dompak, Selasa (12/12/2023). Foto: Istimewa

TANJUNGPINANG (HK) — DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengadakan Rapat Paripurna di Balairung Wan Seri Beni, Dompak, Kota Tanjungpinang, Selasa (12/12/2023).

Dalam rapat tersebut, DPRD Kepri menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Kedua Perda yang baru saja disahkan adalah Perda tentang Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kepri Tahun 2021-2026 dan Perda tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED) Provinsi Kepri Tahun 2023-2050.

Gubernur Provinsi Kepri Ansar Ahmad, hadir dalam Rapat Paripurna tersebut, menyampaikan apresiasi atas kolaborasi dan sinergitas yang baik antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri dan DPRD Kepri dalam menghasilkan dua Perda baru ini.

Ansar mengatakan, bahwa sinergi yang baik ini dilakukan guna menciptakan Perda yang berkualitas tinggi.

Perda tentang Perubahan RPJMD Provinsi Kepri Tahun 2021-2026 dilakukan berdasarkan adanya perubahan struktur organisasi Perangkat Daerah, kebijakan nasional yang berubah, serta percepatan pencapaian hasil pembangunan.

Perubahan Struktur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diamati dari terbitnya Perda Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kepri yang menambahkan tiga badan baru, yaitu Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Badan Perbatasan Daerah, dan Badan Penghubung Daerah.

Selanjutnya, penyesuaian dilakukan terhadap kebijakan nasional terkait undang-undang baru: Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta pemutakhiran Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.15.5-1317 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.

Sementara itu, Perda tentang RUED Provinsi Kepri Tahun 2023-2050 disusun sebagai pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi.

Pasal 18 ayat (1) dan (2) dari Undang-Undang tersebut menegaskan bahwa Pemerintah Daerah menyusun RUED dengan mengacu pada Rencana Umum Energi Nasional (RUEN).

Perda tentang RUED berisi tentang rencana pengelolaan energi di Provinsi Kepri. Perda ini merupakan penjabaran dan rencana pelaksanaan RUEN yang bersifat lintas sektor yang bertujuan untuk mencapai sasaran RUEN hingga tahun 2050.

Ansar mengharapkan, Perda ini dapat menjadi acuan bagi seluruh pemangku kepentingan dalam melaksanakan pemanfaatan energi di tingkat daerah.

Paripurna dipimpin Ketua DPRD Provinsi Kepri Jumaga Nadeak dan masing-masing Kepala Perangkat/Wakil dari OPD Provinsi Kepri.

Pada Paripurna ini Ketua Bapemperda H. Lis Darmansyah menyampaikan Laporan Akhir Panitia Khusus DPRD Provinsi Kepulauan Riau terhadap Rancangan Peraturan Daerah Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2021-2026.

Lis Darmansyah menyampaikan hasil evaluasi yang menyangkut efektivitas pelaksanaan RPJMD tahun 2022 maupun tahun berjalan 2023, yang banyak ditemukan hal-hal yang tidak sinkron bahkan tidak konsisten antara perencanaan dalam RPJMD dengan perencanaan anggaran dalam RKPD maupun APBD.

Hasil pembahasan terhadap Draft Rancangan Perda, terdapat beberapa hal yang perlu dilakukan penyempurnaan baik terkait Konsideran, Dasar Hukum maupun Batang Tubuh Rancangan Perda.

Judul Rancangan Perda yaitu “Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2021-2026”.

“Ada 10 bab yang terdapat dalam RPJMD meliputi data yang disajikan dalam BAB II Gambaran Umum Kondisi Daerah dan BAB III Gambaran Keuangan Daerah.

Selain itu terkait Penyesuaian Isu Strategis dan Permasalahan Utama Pembangunan dalam BAB IV, yang menjadi kerangka dalam penyesuaian Tujuan, Sasaran dan Indikator Utama dalam pencapaian Visi Misi RPJMD dalam BAB V.

Begitu juga dengan Strategi dan Arah Kebijakan Pembangunan sisa masa pelaksanaan RPJMD yaitu tahun 2024, 2025 dan 2026 serta perhitungan kerangka pendanaan pagu indikatif pada masingmasing urusan Pemerintahan” ungkap Lis.

Disampaikan dengan kesimpulan bahwa seluruh Fraksi dapat menerima dan menyetujui hasil pembahasan Panitia Khusus terhadap Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2021 maupun Perubahan pada Lampirannya yaitu Perubahan RPJMD Provinsi Kepri Tahun 2021 – 2026. (eza)

Baca Lainnya

LSM Getuk Bakal Laporkan Dugaan Korupsi Diskominfo Kepri ke Polda

11 Desember 2024 - 13:25 WIB

Sidang Perdata, Oknum Notaris Disebut Terima 10 Sertifikat Tanah Milik Penggugat

4 Desember 2024 - 11:50 WIB

Jelang Natal, Rutan Tanjungpinang Perkuat Pengamanan dan Penggeledahan Blok Tahanan

3 Desember 2024 - 17:23 WIB

Penataan Lanjutan Pulau Penyengat jadi Prioritas Utama APBN Kepri 2025

3 Desember 2024 - 09:06 WIB

Pemko Tanjungpinang Perkuat Germas untuk Kesehatan Masyarakat

2 Desember 2024 - 17:03 WIB

Trending di BERITA TERKINI