Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Nusantara, DPC HNSI Kepulauan Anambas Bagikan Makanan Bergizi Gratis di SDN 004 Genting AWe Hentikan Gugatan Ke MK, Nizar-Novrizal Sah Pemenang Pilkada Lingga 2024 Laksanakan Arahan Presiden, Kepala BP Batam Efisiensikan Anggaran 2025 Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, BP Batam Prioritaskan Pengembangan Kawasan Strategis DKP Kepri – Traveloka dan CARE Indonesia Proteksi Ekosistem Mangrove di Pulau Bintan Melalui Pemberdayaan Kelompok Perempuan Pria Lansia Ditemukan Tewas di Bengkel Alat Berat di Kijang Bintan

BERITA TERKINI

Ibu Muda di Tarakan Diperkosa Ayah Mertua, Pelaku Ditangkap

badge-check


					Ayah mertua perkosa anak menantu di Tarakan ditangkap polisi. Foto: Istimewa Perbesar

Ayah mertua perkosa anak menantu di Tarakan ditangkap polisi. Foto: Istimewa

TARAKAN (HK) — Seorang ibu muda berusia 14 tahun di Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara) menjadi korban pelecehan hingga pemerkosaan ayah mertuanya, AD (46). Polisi yang menerima laporan korban langsung meringkus pelaku.

“Pelaku diketahui merupakan mertua korban,” ujar Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona, Selasa (12/12/2023).

Pelaku AD memperkosa anak menantunya di rumahnya di wilayah Kecamatan Tarakan Timur pada Oktober 2023. Pelaku melancarkan aksi bejatnya pada saat rumah sedang dalam kondisi sepi.

“Ia (korban) mengaku telah memperkosa korban sebanyak 1 kali,” kata Ronaldo.

Menurut Ronaldo, korban tidak langsung buka suara karena sempat diancam oleh pelaku. Namun korban kian tak tahan sebab kembali mengalami pelecehan seksual pada Desember 2023.

“Pelaku satu kali melakukan pelecehan dengan memegang dada korban,” katanya.

Akibat tidak tahan dengan perbuatan pelaku, korban memberanikan diri melaporkan pelecehan dan pemerkosaan yang dia alami. Korban mengadu kepada kakak kandungnya sebab sang suami masih sedang melaut.

“Setelah mendapatkan laporan tersebut dan melakukan penyelidikan, personel Polsek Tarakan Timur mengamankan pelaku pada Jumat 8 Desember 2023 di kediamannya,” ungkap Ronaldo.

Akibat perbuatannya, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak sehingga terancam maksimal 15 tahun penjara.

Sumber: DetikSulsel

Baca Lainnya

Hendra Setiawan Bakal “GANTUNG RAKET”usai Indonesia Masters

12 Desember 2024 - 11:09 WIB

Gajah Liar Masuki Wilayah Permukiman Penduduk di Pekanbaru

12 Desember 2024 - 11:07 WIB

116 Kasus HIV/AIDS Baru sepanjang 2024 di Tabanan

11 Desember 2024 - 16:59 WIB

Ansar dan Menteri Pertanian Bahas Ketahanan Pangan dan Potensi Industri Pertanian di Kepri

11 Desember 2024 - 13:28 WIB

Pemko Tanjungpinang Perkuat Germas untuk Kesehatan Masyarakat

2 Desember 2024 - 17:03 WIB

Trending di BERITA TERKINI