MAKASSAR (HK) — Pria bernama Fadri (35) di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap polisi atas kasus pencurian sepeda motor. Pelaku yang merupakan driver ojek online (ojol) sudah enam kali melakukan aksi pencurian motor.
“Pelaku yang diamankan ini adalah kasus pencurian sepeda motor yang viral di media sosial. Di mana pelaku ini telah mengambil dan mencuri sepeda motor korban yang pada saat itu terparkir di jalan,” ujar Kanit Reskrim Polsek Panakkukang Iptu Sangkala, Senin (11/12/2023).
Pelaku ditangkap tim Resmob Polsek Mamajang yang dibantu tim Polsek Panakkukang di Makassar pada Minggu (10/12/2023). Pelaku melancarkan aksinya dengan memantau motor yang tidak terkunci leher di pinggir jalan.
“Modusnya karena pelaku sudah melakukan pencurian sepeda motor lebih dari satu kali yaitu enam kali, pelaku ini memanfaatkan profesinya sebagai ojek online,” kata Sangkala.
“Jadi pada saat dia melakukan berkeliling mencari penumpang, pelaku ini memantau sepeda motor yang pemiliknya lengah sehingga bisa diambil atau dicuri,” sambungnya.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Panakkukang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari tangan pelaku, polisi turut menyita satu sepeda motor hasil curian.
“Untuk saat ini barang bukti yang diamankan satu unit sepeda motor dan tersangka,” pungkasnya.
Sumber: DetikSulsel