Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Nusantara, DPC HNSI Kepulauan Anambas Bagikan Makanan Bergizi Gratis di SDN 004 Genting AWe Hentikan Gugatan Ke MK, Nizar-Novrizal Sah Pemenang Pilkada Lingga 2024 Laksanakan Arahan Presiden, Kepala BP Batam Efisiensikan Anggaran 2025 Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, BP Batam Prioritaskan Pengembangan Kawasan Strategis DKP Kepri – Traveloka dan CARE Indonesia Proteksi Ekosistem Mangrove di Pulau Bintan Melalui Pemberdayaan Kelompok Perempuan Pria Lansia Ditemukan Tewas di Bengkel Alat Berat di Kijang Bintan

BERITA TERKINI

KPK Sesalkan Pemakaman Napi Korupsi di Makam Pahlawan

badge-check


					Mantan Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko, dimakamkan di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kota Batu. Foto: 
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan Perbesar

Mantan Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko, dimakamkan di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kota Batu. Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

JAKARTA (HK) – KPK menyesalkan pemakaman terpidana korupsi di makam pahlawan. Hal ini menyusul pemakaman mantan Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko, di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kota Batu.

“Kami menyesalkan seseorang yang telah berdasarkan putusan hukum dinyatakan korupsi yang artinya telah merugikan dan mengkhianati rakyat dan negara Indonesia ternyata dimakamkan di taman pahlawan,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada wartawan, Minggu (10/12/2023).

Dia meminta aturan soal siapa yang layak dimakamkan di taman pahlawan ditinjau ulang. Menurutnya, pemakaman seorang yang terbukti terlibat korupsi di makam pahlawan malah mencederai penghormatan bangsa terhadap pahlawan.

“Sekaligus ke depan perlu mereview kembali tentang protap siapa yang berhak dimakamkan di TMP, yang semestinya apapun penghargaanya jika ternyata setelahnya terbukti korupsi, harusnya semua penghargaan tersebut di-assest kembali kelayakannya dan hak nya untuk dikubur di TMP. Hal ini penting untuk tidak mencederai penghormatan bangsa Indonesia kepada para pahlawannya,” ucapnya.

Sebagai informasi, Eddy Rumpoko terjerat dua kasus korupsi yang ditangani KPK. Pada kasus pertama, Eddy Rumpoko kena OTT KPK pada 2017.

Dia dihukum 3 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Hukumannya ditambah menjadi 3,5 tahun di tingkat banding.

Dia kemudian dihukum 5,5 tahun penjara pada tingkat kasasi karena terbukti menerima suap. Eddy kemudian mengajukan PK, namun ditolak.

Eddy kembali terjerat kasus dugaan gratifikasi. Pada Mei 2022, Eddy divonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim PN Surabaya.

Pada tingkat banding dan kasasi, hukuman Eddy tak berubah. Eddy meninggal saat menjalani hukuman atas kasus korupsi itu.

Dia kemudian dimakamkan di TMP Batu pada Kamis (30/11/2023). Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Batu Ririck Mashuri mengatakan soal keputusan siapa yang bisa dimakamkan di TMP semuanya merupakan kewenangan Garnisun. Pihaknya sebagai Dinsos hanya bertanggung jawab atas pengelolaan TMP.

“Intinya tugas Dinsos di sini untuk memelihara TMP Suropati sesuai Permensos nomor 23/2014. Pengelolaan TMP itu di dinas sosial, namun untuk siapa yang dimakamkan di sana sesuai protap Garnisun,” ujarnya saat dilansir detikJatim, Kamis (30/11/2023).

Mashuri menyampaikan bahwa pemakaman Eddy Rumpoko di TMP Suropati ini merupakan inisiatif Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) yang didasarkan pada pertimbangan bahwa Almarhum Eddy pernah mendapat penghargaan dari LVRI pada 2015 di Jakarta.

 

Sumber: DetikNews

Baca Lainnya

Hendra Setiawan Bakal “GANTUNG RAKET”usai Indonesia Masters

12 Desember 2024 - 11:09 WIB

Gajah Liar Masuki Wilayah Permukiman Penduduk di Pekanbaru

12 Desember 2024 - 11:07 WIB

116 Kasus HIV/AIDS Baru sepanjang 2024 di Tabanan

11 Desember 2024 - 16:59 WIB

Ansar dan Menteri Pertanian Bahas Ketahanan Pangan dan Potensi Industri Pertanian di Kepri

11 Desember 2024 - 13:28 WIB

Pemko Tanjungpinang Perkuat Germas untuk Kesehatan Masyarakat

2 Desember 2024 - 17:03 WIB

Trending di BERITA TERKINI