Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Nusantara, DPC HNSI Kepulauan Anambas Bagikan Makanan Bergizi Gratis di SDN 004 Genting AWe Hentikan Gugatan Ke MK, Nizar-Novrizal Sah Pemenang Pilkada Lingga 2024 Laksanakan Arahan Presiden, Kepala BP Batam Efisiensikan Anggaran 2025 Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, BP Batam Prioritaskan Pengembangan Kawasan Strategis DKP Kepri – Traveloka dan CARE Indonesia Proteksi Ekosistem Mangrove di Pulau Bintan Melalui Pemberdayaan Kelompok Perempuan Pria Lansia Ditemukan Tewas di Bengkel Alat Berat di Kijang Bintan

BERITA TERKINI

Tahap II Kasus Kerusuhan BP Batam, Polresta Barelang Serahkan 35 Tersangka

badge-check


					Polresta Barelang Serahkan Tersangka dan BB ke Kejaksaan Negeri Batam Kasus Unjuk rasa Anarkis di kantor BP Batam. Foto: Polresta Barelang Perbesar

Polresta Barelang Serahkan Tersangka dan BB ke Kejaksaan Negeri Batam Kasus Unjuk rasa Anarkis di kantor BP Batam. Foto: Polresta Barelang

BATAM (HK) — Polresta Barelang secara resmi menyerahkan 35 tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Batam dalam tahap II kasus kerusuhan di BP Batam pada 11 September lalu. Penyerahan ini dilakukan pada Jumat (8/12/2023).

Penyerahan ini didukung oleh Laporan Polisi Nomor: LP-A/39/IX/2023/SPKT/Polresta Barelang/Polda Kepri tanggal 11 September 2023 dan LP-B/80/IX/2023/SPKT/Polda Kepri tanggal 11 September 2023.

Penyidik sat reskrim Polresta Barelang melaksanakan penyerahan setelah berkas perkaranya dinyatakan P-21, menandakan kelengkapan berkas penyidikan. Sekarang, kewenangan penuntutan berada di tangan Jaksa Penuntut Umum.

Dari jumlah 35 tersangka, 34 di antaranya ditahan di Rutan Kelas IIA Batam, sementara satu tersangka inisial S, yang masih berstatus pelajar kelas 2 SMK, ditahan sebagai Tahanan Kota.

“Sebelum lakukan tahap dua ini sebelumnya kita sudah melakukan tahapan tahapan penyidikan sampai dengan pemberkasan, penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Batam,” papar Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH.

Proses penegakan hukum berjalan tanpa intervensi dari pihak manapun dan sesuai aturan hukum yang berlaku.

Tersangka akan segera mendapatkan putusan pengadilan yang adil sesuai dengan tingkat perbuatannya.

Kapolresta Barelang mengajak semua pihak untuk menjunjung tinggi hukum, karena Indonesia adalah negara hukum.

Dia juga mengimbau agar bersama-sama menjaga ketertiban dan keamanan di Kota Batam, dengan partisipasi dari seluruh lapisan masyarakat.

“Mari kita jaga bersama ketertiban dan keamanan Kota Batam, karena dibutuhkan partisipasi semua lapisan masyarakat agar Kota Batam tetap kondusif. Jika ingin menyampaikan aspirasi tidak perlu anarkis cukup sekali ini saja terjadi di Kota Batam,” tegas Kapolresta Barelang. (r)

Baca Lainnya

Peringati Hari Nusantara, DPC HNSI Kepulauan Anambas Bagikan Makanan Bergizi Gratis di SDN 004 Genting

12 Desember 2024 - 16:00 WIB

Laksanakan Arahan Presiden, Kepala BP Batam Efisiensikan Anggaran 2025

12 Desember 2024 - 14:41 WIB

Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, BP Batam Prioritaskan Pengembangan Kawasan Strategis

12 Desember 2024 - 14:37 WIB

MAN 2 Batam Sabet Juara 3 di Turnamen Futsal Istana Sport Cup 2024

11 Desember 2024 - 15:53 WIB

Komisi I DPRD Batam Bakal Gelar RDP Terkait Sengketa di Teluk Bakau

11 Desember 2024 - 15:23 WIB

Trending di BATAM