BATAM (HK) — Polresta Barelang secara resmi menyerahkan 35 tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Batam dalam tahap II kasus kerusuhan di BP Batam pada 11 September lalu. Penyerahan ini dilakukan pada Jumat (8/12/2023).
Penyerahan ini didukung oleh Laporan Polisi Nomor: LP-A/39/IX/2023/SPKT/Polresta Barelang/Polda Kepri tanggal 11 September 2023 dan LP-B/80/IX/2023/SPKT/Polda Kepri tanggal 11 September 2023.
Penyidik sat reskrim Polresta Barelang melaksanakan penyerahan setelah berkas perkaranya dinyatakan P-21, menandakan kelengkapan berkas penyidikan. Sekarang, kewenangan penuntutan berada di tangan Jaksa Penuntut Umum.
Dari jumlah 35 tersangka, 34 di antaranya ditahan di Rutan Kelas IIA Batam, sementara satu tersangka inisial S, yang masih berstatus pelajar kelas 2 SMK, ditahan sebagai Tahanan Kota.
“Sebelum lakukan tahap dua ini sebelumnya kita sudah melakukan tahapan tahapan penyidikan sampai dengan pemberkasan, penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Batam,” papar Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH.
Proses penegakan hukum berjalan tanpa intervensi dari pihak manapun dan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Tersangka akan segera mendapatkan putusan pengadilan yang adil sesuai dengan tingkat perbuatannya.
Kapolresta Barelang mengajak semua pihak untuk menjunjung tinggi hukum, karena Indonesia adalah negara hukum.
Dia juga mengimbau agar bersama-sama menjaga ketertiban dan keamanan di Kota Batam, dengan partisipasi dari seluruh lapisan masyarakat.
“Mari kita jaga bersama ketertiban dan keamanan Kota Batam, karena dibutuhkan partisipasi semua lapisan masyarakat agar Kota Batam tetap kondusif. Jika ingin menyampaikan aspirasi tidak perlu anarkis cukup sekali ini saja terjadi di Kota Batam,” tegas Kapolresta Barelang. (r)