JAKARTA (HK) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi.
Eko tampak memakai rompi oranye tahanan KPK. Tangan Eko juga telah diborgol.
Eko dihadirkan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (8/12/2023). Ia berdiri menghadap ke dinding saat Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu memberikan keterangan pers.
“Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka ED untuk 20 hari pertama terhitung mulai 8 Desember 2023 sampai dengan 27 Desember 2023 di Rutan KPK,” kata Asep.
Sebelum ditahan, Eko menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik lembaga antirasuah.
Eko telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia tidak mengajukan praperadilan atas penetapan status tersangka yang ditetapkan KPK tersebut.
Eko pun telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan hingga Maret 2024.
Perkara Eko Darmanto bermula dari pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
KPK menyebut LHKPN Eko masuk kategori outlier. Hal itu disebabkan oleh utang Eko yang cukup besar, yakni Rp9.018.740.000.
Dalam proses penyidikan berjalan, KPK telah mencegah empat orang untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan hingga bulan Maret 2024.
Mereka adalah Eko Darmanto; Komisaris PT Ardhani Karya Mandiri sekaligus istri Eko, Ari Murniyanti Darmanto; Komisaris PT Emerald Perdana Sakti Rika Yunartika; dan Direktur PT Emerald Perdana Sakti Ayu Andhini.
Sumber: CNN Indonesia