Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Nusantara, DPC HNSI Kepulauan Anambas Bagikan Makanan Bergizi Gratis di SDN 004 Genting AWe Hentikan Gugatan Ke MK, Nizar-Novrizal Sah Pemenang Pilkada Lingga 2024 Laksanakan Arahan Presiden, Kepala BP Batam Efisiensikan Anggaran 2025 Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, BP Batam Prioritaskan Pengembangan Kawasan Strategis DKP Kepri – Traveloka dan CARE Indonesia Proteksi Ekosistem Mangrove di Pulau Bintan Melalui Pemberdayaan Kelompok Perempuan Pria Lansia Ditemukan Tewas di Bengkel Alat Berat di Kijang Bintan

BERITA TERKINI

Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Ditahan KPK

badge-check


					Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Foto: Wardhany Tsa Tsia-VOI Perbesar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Foto: Wardhany Tsa Tsia-VOI

JAKARTA (HK) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi.

Eko tampak memakai rompi oranye tahanan KPK. Tangan Eko juga telah diborgol.

Eko dihadirkan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (8/12/2023). Ia berdiri menghadap ke dinding saat Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu memberikan keterangan pers.

“Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka ED untuk 20 hari pertama terhitung mulai 8 Desember 2023 sampai dengan 27 Desember 2023 di Rutan KPK,” kata Asep.

Sebelum ditahan, Eko menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik lembaga antirasuah.

Eko telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia tidak mengajukan praperadilan atas penetapan status tersangka yang ditetapkan KPK tersebut.

Eko pun telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan hingga Maret 2024.

Perkara Eko Darmanto bermula dari pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

KPK menyebut LHKPN Eko masuk kategori outlier. Hal itu disebabkan oleh utang Eko yang cukup besar, yakni Rp9.018.740.000.

Dalam proses penyidikan berjalan, KPK telah mencegah empat orang untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan hingga bulan Maret 2024.

Mereka adalah Eko Darmanto; Komisaris PT Ardhani Karya Mandiri sekaligus istri Eko, Ari Murniyanti Darmanto; Komisaris PT Emerald Perdana Sakti Rika Yunartika; dan Direktur PT Emerald Perdana Sakti Ayu Andhini.

Sumber: CNN Indonesia

Baca Lainnya

Hendra Setiawan Bakal “GANTUNG RAKET”usai Indonesia Masters

12 Desember 2024 - 11:09 WIB

Gajah Liar Masuki Wilayah Permukiman Penduduk di Pekanbaru

12 Desember 2024 - 11:07 WIB

116 Kasus HIV/AIDS Baru sepanjang 2024 di Tabanan

11 Desember 2024 - 16:59 WIB

Ansar dan Menteri Pertanian Bahas Ketahanan Pangan dan Potensi Industri Pertanian di Kepri

11 Desember 2024 - 13:28 WIB

Pemko Tanjungpinang Perkuat Germas untuk Kesehatan Masyarakat

2 Desember 2024 - 17:03 WIB

Trending di BERITA TERKINI