Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Nusantara, DPC HNSI Kepulauan Anambas Bagikan Makanan Bergizi Gratis di SDN 004 Genting AWe Hentikan Gugatan Ke MK, Nizar-Novrizal Sah Pemenang Pilkada Lingga 2024 Laksanakan Arahan Presiden, Kepala BP Batam Efisiensikan Anggaran 2025 Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, BP Batam Prioritaskan Pengembangan Kawasan Strategis DKP Kepri – Traveloka dan CARE Indonesia Proteksi Ekosistem Mangrove di Pulau Bintan Melalui Pemberdayaan Kelompok Perempuan Pria Lansia Ditemukan Tewas di Bengkel Alat Berat di Kijang Bintan

BERITA TERKINI

 Dukung Pelaku UMKM, Kepri Terbitkan 8.188 Sertifikat Halal Sepanjang Tahun 2023 

badge-check


					Kepala Kanwil Kemenag Kepri, Mahbub Daryanto. Foto: ANTARA NEWS Perbesar

Kepala Kanwil Kemenag Kepri, Mahbub Daryanto. Foto: ANTARA NEWS

TANJUNGPINANG (HK) – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Kepulauan Riau (Kepri) telah menerbitkan sebanyak 8.188 sertifikat halal produk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) atau sudah mencapai target kinerja tahun anggaran 2023.

“Total pengajuan sertifikasi halal yang masuk ke kami mencapai 10.946. Saat ini ada sekitar 2.000 sertifikat halal sedang proses klarifikasi terhadap produk-produk UMKM,” kata Kepala Kanwil Kemenag Kepri Mahbub Daryanto di Tanjungpinang, Rabu (6/12/2023).

Ia menyebut 8.188 sertifikat halal produk UMKM yang diterbitkan Kemenang melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) itu tersebar pada tujuh kabupaten/kota di Kepri.

Menurutnya, pengurusan sertifikat halal tidak dikenakan biaya sepeserpun, khususnya yang menyasar pelaku UMKM.

Berbeda halnya dengan industri-industri menengah hingga besar, kata dia, mereka dikenakan biaya permohonan sertifikat halal sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.

“Kami membantu pelaku usaha kecil yang berusaha untuk mencari makan. Semuanya gratis,” ujar Mahhub.

Dia menyatakan Kemenag telah menyiapkan pendamping halal untuk mendampingi para pelaku UMKM dalam mengajukan sertifikat halal secara mudah dan cepat, mulai dari mengakses layanan Online Single Submission (OSS), lalu memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB), hingga mengisi formulir terkait bahan baku maupun proses produksi produk UMKM itu sendiri.

Menurutnya, pendamping halal tersebut telah dilatih oleh Perguruan Tinggi STAIN SAR dan Politeknik Batam, serta terdaftar di BPJPH Kemenag RI.

“Pendamping halal mendapat honor Rp150 ribu dari setiap penerbitan sertifikat halal. Misalnya, sertifikasi halal produk makanan berupa kue,” ungkapnya.

Ia menambahkan metode pendampingan permohonan sertifikat halal produk UMKM dilakukan dengan berbagai cara, baik melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Kantor Kanwil Kemenag Kepri serta layanan Bus Tanjak Corner yang menepi secara terjadwal di pusat-pusat kota.

Mahbub turut menegaskan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014, produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Tanah Air wajib bersertifikat halal.

Kewajiban itu merupakan komitmen pemerintah untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat.

“Perlu juga disampaikan, sejauh ini tak ada komplain masyarakat terkait pelayanan sertifikasi halal. Baik melalui website atau di kantor Kemenag Kepri,” ucap Mahbub. 

 

Sumber: Antara News

Baca Lainnya

Laksanakan Arahan Presiden, Kepala BP Batam Efisiensikan Anggaran 2025

12 Desember 2024 - 14:41 WIB

Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, BP Batam Prioritaskan Pengembangan Kawasan Strategis

12 Desember 2024 - 14:37 WIB

DKP Kepri – Traveloka dan CARE Indonesia Proteksi Ekosistem Mangrove di Pulau Bintan Melalui Pemberdayaan Kelompok Perempuan

12 Desember 2024 - 14:28 WIB

Pasokan Elpiji Dipastikan Lancar Jelang NATARU

12 Desember 2024 - 11:20 WIB

165 Perusahaan Kawasan Industri Sudah Dapat IUKI

12 Desember 2024 - 11:17 WIB

Trending di EKONOMI