PALEMBANG (HK) — Kgs M Rudi, seorang pria yang tinggal di Palembang, Sumatera Selatan, meninggal akibat tembakan setelah menolak membayar utang sejumlah Rp 120 juta. Sebelum meninggal, korban sempat menjalani perawatan medis.
AKBP Haris Dinzah, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi di Lorong Lama Laut, Kelurahan Bagus Kuning, Kecamatan Plaju, pada Jumat (27/10/2023), sekitar pukul 10.00 WIB.
Dijelaskannya, insiden dimulai ketika pelaku Ari Putra (26) menghubungi korban, lalu mengajaknya untuk bertemu guna membahas utang sebesar Rp 120 juta yang dimiliki oleh korban.
“Pelaku (Ari) bersama pelaku MA (M Ariansyah) mempersiapkan diri mereka dengan senpira (senjata api rakitan) dan langsung ke TKP dengan sepeda motor,” katanya.
Setelah tiba di Tempat Kejadian Peristiwa (TKP), Ari menagih utang kepada korban. Sesuai dugaan pelaku, Rudi rupanya menolak membayar utangnya.
Dalam situasi tersebut, korban melontarkan kata-kata tak pantas kepada kedua pelaku.
“Mendengar itu, pelaku AP (Ari) merasa sakit hati dan langsung memberi kode ke pelaku MA, dan MA mencabut senpira di pinggang kirinya kemudian menembak mengenai kaki sebelah kanan korban,” katanya.
Setelah Ariansyah menembak kaki Rudi, Ariansyah pun merebut senjata api dari Ariansyah. Selanjutnya, Ari menembakkan dua kali senjata tersebut, mengenai bagian bawah dada kanan dan tangan kiri korban.
Akibat peristiwa tersebut, kedua pelaku tersebut melarikan diri dengan sepeda motor, meninggalkan Rudi yang terluka sendirian.
“Korban dibawa ke Rumah Sakit Pertamina dan dirujuk ke RS Bhayangkara Palembang. Dua hari kemudian, korban meninggal dunia,” jelasnya.
Berdasarkan laporan kejadian tersebut, Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang di bawah pimpinan Kanit AKP Robert P Sihombing segera memulai penyelidikan.
Dalam proses penyelidikan, keberadaan kedua pelaku berhasil terendus, di mana keduanya diketahui bersembunyi di Provinsi Aceh.
“Dari informasi tersebut, kita kemudian berkoordinasi dan bekerjasama dengan Polda Aceh dan Polres Loksumawe Aceh Utara akhirnya berhasil menangkap kedua pelaku tersebut, dan membawa ke Palembang untuk diperiksa lebih lanjut,” katanya.
Dalam pemeriksaan polisi, kedua pelaku mengakui bahwa mereka nekat menembak korban karena merasa sakit hati dengan perilaku korban yang menolak membayar utang.
Pada hari ini, keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
“Motifnya sakit hati. Sudah kita tetapkan tersangka terkait tindak pidana pengeroyokan yang membuat korban meninggal dunia. Dikenakan Pasal 170 ayat 2 ke-3e KUHPidana, ancaman hukuman penjara maksimal 21 tahun,” kata dia.
Sumber: DetikSumbagsel