MAGELANG (HK) — Polisi berhasil menangkap seorang maling spesialis pecah kaca mobil di Kabupaten Magelang. Pelaku, yang dikenal sebagai Randa Haris Tandayu (22) dan berasal dari Kepala Curup, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, berhasil membuntuti korban dari bank dan melakukan aksi pencurian terhadap dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) senilai Rp 30,5 juta yang dimiliki oleh MI Al Islam Magelang.
Randa Haris Tandayu merupakan bagian dari kelompok maling yang memiliki keahlian khusus dalam merusak kaca mobil. Bersama dengan komplotannya, pelaku berhasil menggasak uang BOS yang sedang dibawa oleh Nur Hamid (55), seorang guru madrasah di Kaliangkrik, Kabupaten Magelang.
Pencurian ini terjadi di depan Toko UD Manfaat Dusun Keprekan, Desa Bojong, Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang, pada tanggal 8 Agustus yang lalu.
“Kronologinya guru-guru MI mengambil uang dana BOS punya MI Al Islam Prampelan Adipuro, Kaliangkrik, Kabupaten Magelang, dari bank sebesar Rp 30,5 juta,” kata Waka Polresta Magelang AKBP Roman Smaradhana Elhaj dalam pers rilis di Ruang Media Center Polresta Magelang, Kamis (30/11/2023).
Korban, yang sedang mengemudikan mobil Daihatsu Taruna setelah mengambil sejumlah uang dari salah satu bank di Kota Magelang, menuju ke UD Manfaat.
Rencananya, mereka akan menggunakan uang tersebut untuk membeli barang-barang keperluan di sekolah.
Dalam situasi kelengahan korban, pelaku berhasil menggasak uang yang ada di dalam mobil setelah berhasil memecahkan kaca menggunakan busi.
“Mereka turun (dari mobil), lupa yang habis diambil (uang) tidak dibawa turun. Sehingga karena sudah (dibuntuti),” ujar Roman.
Dalam insiden ini, terdapat empat individu yang terlibat sebagai pelaku. Randa, di antara mereka, memegang peran sebagai pengawas.
Sementara itu, dua pelaku lainnya dengan inisial Y dan H, dianggap sebagai buronan yang masih belum berhasil ditangkap.
“Tersangka yang satu lagi adalah inisial N sekarang sedang menjalani penahanan di Polres Purworejo. Dari hasil pengembangan kepada tersangka Randa dan tersangka yang berada di Polres Purworejo, mereka telah melakukan sebanyak tiga TKP. Di Magelang satu kali dan alhamdulillah sudah bisa diungkap, kemarin tanggal 10 November tersangka ini dilakukan penangkapan (di daerah Purworejo),” kata Roman.
“Peran pengawas untuk tersangka ini, kemudian ada di Purworejo adalah otak daripada kejahatan dan eksekutornya pada DPO (daftar pencarian orang) yang belum tertangkap berinisial Y dan H,” tegasnya.
Barang bukti yang diamankan meliputi kartu ATM milik tersangka, uang sisa kejahatan Rp 850 ribu, dan helm yang dipakai tersangka.
“Ancaman hukuman yaitu Pasal 363 ayat 1, pencurian dengan pemberatan ayat ke-4 dan ke-5 KUHP dengan maksimal penjara 7 tahun,” kata dia.
Sementara itu, tersangka Randa mengaku saat berada di Jakarta dia dihubungi salah satu temannya diajak bekerja di Magelang. Saat kejadian ia bertugas memasuki bank dan mengamati nasabah yang mengambil uang.
“Mencari nasabah yang menarik (mengambil uang), langsung dibuntuti. (saat berhenti) Saya telepon, tersangka lain mendekati mobil dengan naik sepeda motor,” ujar Randa.
Sumber: DetikJateng