KEPULAUAN MERANTI (HK) — Bupati Kepulauan Meranti nonaktif Muhammad Adil dituntut pidana penjara 9 tahun. Jaksa menilai M Adil bersalah melakukan tiga dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp 19 miliar lebih.
Tuntutan itu dibacakan JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ikhsan Fernandi Cs di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tadi malam, Rabu (29/11/2023). Sidang dipimpin hakim M Arif Nurhayat.
“Menyatakan terdakwa Muhammad Adil terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun,” ucap JPU dalam tuntutan.
Selain penjara, JPU juga menuntut Adil membayar denda sebesar Rp 600 juta. Ketentuannya, apabila denda tak dibayar dapat diganti dengan hukuman kurungan badan selama 6 bulan.
Selain itu, JPU juga membebankan Adil membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 17.821.923.078. Jika tak dibayar dapat diganti kurungan selama 5 tahun.
“Satu bulan setelah putusan inkrah, harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk mengganti kerugian negara. Jika tak mencukupi dapat diganti hukuman penjara selama 5 tahun,” kata JPU lagi.
Pada tuntutan berikutnya, JPU menuntut uang sebesar Rp 720 juta disita untuk negara. Uang itu diamankan saat operasi tangkap tangan terhadap Adil pada 6 April 2023 lalu.
Dalam tuntutan JPU menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP junctho Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Termasuk melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999.
Melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 junctho Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP junctho Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Adapun hal memberatkan perbuatan Adil karena tak mendukung pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi dan mencoreng instansi penyelenggara negara. Untuk hal meringankan Adil mengakui perbuatannya, punya keluarga dan belum pernah dihukum.
Atas tuntutan itu, M Adil menyatakan akan melakukan pembelaan atau pledoi. Majelis hakim mengagendakan pembacaan pledoi pada persidangan pekan mendatang.
“Kami silahkan terdakwa dan penasehat hukumnya menyiapkan pembelaan,” kata hakim ketua M Arif Nurhayat didampingi hakim anggota Salomo Ginting dan Adrian HB Hutagalung.
Sumber: DetikSumut