Menu

Mode Gelap
PMII Dorong Transparansi Audit Laporan Keuangan PT BIS Kompol Shallulahuddin Jabat Wakapolres Anambas Kompol Nurman Jabat Kapolsek Bintan Utara Hadir di Gurun Pasir Bintan, Wamenpar RI Nikmati Durian Daun Hingga Puji Kelezatan Sambal Gonggong BUMDes Kuala Sempang Kembangkan Bisnis Sea Food Ratusan Peserta PPPK Padati Halaman Mapolresta Tanjungpinang Urus SKCK

BERITA TERKINI

Polda Sumut Tangkap 8 Orang dalam Razia Pengoplosan Gas di Deli Serdang

badge-check


					Penggerebekan lokasi pengoplosan gas di Deli Serdang. Foto: Polda Sumut Perbesar

Penggerebekan lokasi pengoplosan gas di Deli Serdang. Foto: Polda Sumut

MEDAN (HK) — Polda Sumut menggerebek lokasi pengoplosan gas subsidi di Kabupaten Deli Serdang. Dari penggerebekan itu, delapan orang ditangkap.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan lokasi pengoplosan gas itu berada di Jalan Selambo Ujung, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan. Tempat tersebut digerebek pada Selasa (28/11/2023).

“Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi di Desa Sampali. Dari lokasi pangkalan itu diamankan delapan orang pekerja,” kata Hadi, Kamis (30/11/2023).

Perwira menengah Polri itu mengatakan delapan orang yang diamankan itu, merupakan para pekerja di lokasi pengoplosan itu. Mereka, yakni S (33), RM (30), ZP (19), PD (19), WH (19), RIH (21), AS (38) dan WA (40).

Dari delapan orang tersebut, dua di antaranya telah ditetapkan menjadi tersangka. Mereka, yakni S selaku penanggungjawab dan RM sebagai koordinator.

“Saat ini, penyidik sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu S dan RM,” jelasnya.

Selain menangkap para pelaku, petugas juga mengamankan ratusan tabung gas elpiji dengan berbagi ukuran. Rinciannya, yakni elpiji 3 kg sebanyak 198 tabung, elpiji 5,5 kg 20 tabung, gas 12 kg sebanyak 109 tabung, dan gas ukuran 50 kg sebanyak 24 tabung. Selain itu, ada juga empat mobil pikap yang turut diamankan.

“Penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi ini telah melanggar Pasal 40 angka 9, Pasal 55 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang,” pungkasnya.

Sumber: DetikSumut

Baca Lainnya

Dugaan Mangkrak Proyek Rehabilitasi Rumah Detensi Imigrasi Senilai Miliaran Rupiah

3 Januari 2025 - 13:51 WIB

Mantan Gubernur Kepri Apresiasi Kinerja BP Batam Sukses Selesaikan Flyover Laksamana Ladi 

1 Januari 2025 - 17:07 WIB

“Anak” Korban Atau Pelaku Dimana Riwayat mu Kini?

31 Desember 2024 - 16:23 WIB

Banjir Bandang Lumpuhkan Akses Warga di Aceh Tenggara

31 Desember 2024 - 15:22 WIB

Lansia Tewas Mengenaskan Diserang Gajah Liar di Tanggamus

31 Desember 2024 - 14:13 WIB

Trending di NASIONAL