Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Nusantara, DPC HNSI Kepulauan Anambas Bagikan Makanan Bergizi Gratis di SDN 004 Genting AWe Hentikan Gugatan Ke MK, Nizar-Novrizal Sah Pemenang Pilkada Lingga 2024 Laksanakan Arahan Presiden, Kepala BP Batam Efisiensikan Anggaran 2025 Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, BP Batam Prioritaskan Pengembangan Kawasan Strategis DKP Kepri – Traveloka dan CARE Indonesia Proteksi Ekosistem Mangrove di Pulau Bintan Melalui Pemberdayaan Kelompok Perempuan Pria Lansia Ditemukan Tewas di Bengkel Alat Berat di Kijang Bintan

BERITA TERKINI

Kejati Kepri Beri Edukasi Bagi Penggerak TP-PKK di Tanjungpinang

badge-check


					Kasi Penkum Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso SH MH saat melakukan penyuluhan dalam rangka  Program Binmatkum bagi  TP- PKK dan Ibu Rumah Tangga, di Aula Kelurahan Tanjung Unggat, Kota Tanjungpinang, Rabu (29/11/2023). Foto: Istimewa Perbesar

Kasi Penkum Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso SH MH saat melakukan penyuluhan dalam rangka Program Binmatkum bagi TP- PKK dan Ibu Rumah Tangga, di Aula Kelurahan Tanjung Unggat, Kota Tanjungpinang, Rabu (29/11/2023). Foto: Istimewa

TANJUNGPINANG (HK) – Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) Denny Anteng Prakoso SH MH melakukan penyuluhan dalam rangka Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (Binmatkum) bagi TP- PKK dan Ibu Rumah Tangga, di Aula Kelurahan Tanjung Unggat, Kota Tanjungpinang, Rabu (29/11/2023).

Kegiatan ini mengusung Tema ‘Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga’.

Hal tersebut merupakan kerjasama antara Kejati Kepri dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kota Tanjungpinang yang merupakan bagian dari tanggung jawab Lembaga Kejaksaan dalam rangka menjalankan tugas dan wewenangnya berdasarkan Undang-undang Nomor 11 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, bahwa dalam bidang Ketertiban dan Ketentraman Umum.

Acara tersebut juga dihadiri langsung Asisten Intelijen Kejati Kepri, Tengku Firdaus., SH., MH, Jaksa Fungsional pada Bidang Datun Kejati Kepri Rusmawar Dewi., SH., MH., Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kota Tanjungpinang Rustam, M.Si., Sekretaris Lurah Tanjung Unggat Desy dan Kepala UPTD P3A Kota Tanjungpinang Kiki para pegawai pada Kantor Lurah Tanjung Unggat, TP-PKK dan Ibu Rumah Tangga beserta RT dan RW setempat dengan jumlah peserta sebanyak 30 Orang.

Asisten Intelijen Kejati Kepri berikan sambutan pembukaan acara penyuluhan hukum tersebut. “Program ini sebagai upaya meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan memberikan informasi hukum secara cepat dan tepat kepada masyarakat, sehingga dapat dijadikan sebagai sarana preventif dalam penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan,” kata Asintel Kejati Kepri dalam sambutannya.

Dikatakan, bahwa kegiatan ini juga harus mampu dapat mengarahkan dan menampung kebutuhan-kebutuhan hukum sesuai dengan kesadaran hukum masyarakat yang selalu berkembang disegala bidang.

“Dengan demikian diharapkan akan tercapai situasi hukum yang responsif, tertib dan pasti yang menjadi hak dan kewajiban sebagai warga negara dalam rangka tegaknya supremasi hukum yang pada gilirannya akan terbentuk prilaku anggota masyarakat yang taat hukum,”harapnya.

Sementara Kasi Penkum Kejati Kepri Denny Anteng Prakoso dalam kegiatan tersebut memaparkan tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang mencakup beberapa hal yaitu Pengertian Kekerasan dalam rumah tangga (disingkat KDRT) adalah kekerasan yang dilakukan di dalam rumah tangga baik oleh suami maupun oleh istri.

“Menurut Pasal 1 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT),”ucapnya .

Diterangkan, bahwa KDRT merupakan setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.

“Beberapa faktor/penyebab terjadinya KDRT antara Laki-laki dan perempuan tidak dalam posisi yang setara, Masyarakat menganggap laki-laki dengan menanamkan anggapan bahwa laki-laki harus kuat, berani serta tanpa ampun, KDRT dianggap bukan sebagai permasalahan sosial, tetapi persoalan pribadi terhadap relasi suami istri,”terangnya.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 Tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, pada Pasal 15 menyatakan “Setiap orang yang mendengar, melihat, atau mengetahui terjadinya kekerasan dalam rumah tangga wajib melakukan upaya-upaya sesuai dengan batas kemampuannya untuk Mencegah berlangsungnya tindak pidana, Memberikan perlindungan kepada korban, Memberikan pertolongan darurat, Membantu proses pengajuan.

“Adapun ketentuan pidana berdasarkan Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 Tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang sering dihadapi oleh masyarakat antara lain Pasal 44 ayat (1), Ayat (2), Ayat (3), dan Ayat (4), Pasal 45 ayat (1), dan Ayat (2), dimana penjelasan unsur pasal tersebut yang berhubungan dengan kekerasan dalam rumah tangga berupa kekerasan fisik maupun psikis,”jelasnya.

Dalam kegiatan tersebut, mendapat respon positif dan antusias ibu peserta yang hadir dengan menyampaikan pertanyaan kepada narasumber kegiatan dan dijawab dengan baik dan lugas. (nel)

Baca Lainnya

DKP Kepri – Traveloka dan CARE Indonesia Proteksi Ekosistem Mangrove di Pulau Bintan Melalui Pemberdayaan Kelompok Perempuan

12 Desember 2024 - 14:28 WIB

Ansar dan Menteri Pertanian Bahas Ketahanan Pangan dan Potensi Industri Pertanian di Kepri

11 Desember 2024 - 13:28 WIB

LSM Getuk Bakal Laporkan Dugaan Korupsi Diskominfo Kepri ke Polda

11 Desember 2024 - 13:25 WIB

Sidang Perdata, Oknum Notaris Disebut Terima 10 Sertifikat Tanah Milik Penggugat

4 Desember 2024 - 11:50 WIB

Jelang Natal, Rutan Tanjungpinang Perkuat Pengamanan dan Penggeledahan Blok Tahanan

3 Desember 2024 - 17:23 WIB

Trending di PINANG