Menu

Mode Gelap
Hari Jadi ke-241 Perkuat Persatuan dan Komitmen Pembangunan Tanjungpinang Siswa SMPN 4 Tanjungpinang Nikmati Makan Bergizi Gratis Siswa SDN 008 Sagulung Diminta untuk Implementasikan Program “7 Kebiasaan Menuju Anak Indonesia Hebat” Citra Kebun Wisata Destinasi Ramah Edukasi dan Eksportir Buah Andalan di Batam PT Pegadaian Terima Kado Istimewa Awal Tahun 2025 dari OJK , Terbitkan Izin Bulion untuk Usaha Emas Ratusan Warga Binaan Rutan Tanjungpinang Ikut Bergoyang Dangdutan

BERITA TERKINI

Jadi Pengedar Sabu 10 Kg, Indra Ricci Marpaung Dihukum Mati

badge-check


					Sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa Indra Ricci Marpaung yang diikuti terdakwa secara daring. Foto: Istimewa Perbesar

Sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa Indra Ricci Marpaung yang diikuti terdakwa secara daring. Foto: Istimewa

MEDAN (HK) — Majelis hakim menjatuhi vonis mati terhadap pria asal Serdang Bedagai Indra Ricci Marpaung di Pengadilan Negeri Medan. Dirinya dinyatakan bersalah melakukan peredaran sabu sebanyak 10 kg.

“Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indra Ricci Marpaung oleh karena itu dengan pidana mati,” kata ketua majelis hakim Donald Panggabean di PN Medan, Selasa (28/11/2023).

Usai membacakan amar putusan, Ricci pun menyatakan tak sepakat dengan putusan. Dirinya pun menyatakan banding.

“Banding,” ungkap Ricci.

“Ya, banding. Demikian. Sidang ditutup,” balas Donald.

Mengutip laman resmi SIPP PN Medan, perkara ini bermula ketika adanya penangkapan terhadap Riri Annisa pada 17 April 2023. Dari penangkapan itu dilakukan interogasi bahwa narkotika jenis sabu seberat 2,5 kg yang diterima Riri didapat dari Ricci.

Singkat cerita, pada 10 Juni Ricci diketahui ingin menuju ke Tebing Tinggi. Polisi pun berusaha menangkapnya tetapi terdakwa sempat melawan.

Namun aksi pelarian itu gagal dilakukan terdakwa. Sebab tepat di Pusaran Pejuang, Kota Tebing Tinggi, terdakwa diringkus.

Terdakwa pun dibawa ke pengadilan mulai 29 Agustus 2023. Dirinya didakwa dengan pasal narkotika. Selang menjalani 12 kali persidangan, jaksa menuntut Ricci dengan hukuman mati.

Sumber: DetikSumut

Baca Lainnya

Siswa SMPN 4 Tanjungpinang Nikmati Makan Bergizi Gratis

6 Januari 2025 - 22:55 WIB

Siswa SMP Negeri 4 Tanjungpinang meninkmati program makanan bergizi gratis yang diluncurkan pemerintah pusat melalui BGN, Senin (06/01/2025).

Siswa SDN 008 Sagulung Diminta untuk Implementasikan Program “7 Kebiasaan Menuju Anak Indonesia Hebat”

6 Januari 2025 - 18:14 WIB

Citra Kebun Wisata Destinasi Ramah Edukasi dan Eksportir Buah Andalan di Batam

6 Januari 2025 - 18:01 WIB

PT Pegadaian Terima Kado Istimewa Awal Tahun 2025 dari OJK , Terbitkan Izin Bulion untuk Usaha Emas

6 Januari 2025 - 17:48 WIB

Dugaan Mangkrak Proyek Rehabilitasi Rumah Detensi Imigrasi Senilai Miliaran Rupiah

3 Januari 2025 - 13:51 WIB

Trending di BERITA TERKINI