TANJUNGPINANG (HK) – Perkara dugaan tindak pidana korupsi APBDes yang dilakukan oleh mantan Kepala Desa (Kades) Lancang Kuning, Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan, periode 2016 – 2022, Cholili Bunyani, akhirnya duduk di kursi terdakwa sidang di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Selasa (28/11/2023).
Jalannya sidang di pimpin majelis Ricky Ferdinan, didampingi dua hakim anggota kali ini guna mendengarkan pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dari Kejari Bintan, Shaeku Putunezar dan Marshal Stanley Yehezkiel.
Dalam sidang terungkap, adanya sejumlah kegiatan yang diduga dilakukan korupsi oleh mantan Kades ini, diantaranya pengadaan sapi, pembangunan kandang dan juga ternak madu kelulut pada tahun 2018.
Disamping itu, pada kegiatan tahun 2019, terdakwa juga melakukan dugaan korupsi berupa keuangan desa untuk proyek master plan dan pembersihan Daerah Aliran Sungai (DAS).
Sedangkan, untuk tahun tahun 2020 juga ditemukan adanya dugaan korupsi pada pengadaan penerangan lampu jalan sollar cell dan DAS serta di tahun 2021 untuk proyek solar cell.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit oleh Auditor Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) terkait Penghitungan Kerugian Keuangan Negara tentang Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Keuangan Desa Lancang Kuning Tahun Anggaran 2018 sampai tahun 2021 Nomor: R-334/L.10/H.VI/10/2023 tertanggal 04 Oktober 2023 telah ditemukan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.999.908.862,-
Perbuatan terdakwa Cholili Bunyani disangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), dan ayat (3) Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau SUBSIDIAIR Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), dan ayat (3) Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (nel)