BATAM (HK) — Mencuri uang saudara sendiri, seorang pemuda di Kota Batam, diringkus jajaran Reskrim Polsek Batu Ampar, Polresta Barelang.
“Pelaku dan korban ini saudaraan, dan pelaku juga tinggal di rumah korban,” sebut Kapolsek Batu Ampar, Kompol Dwihatmoko Wiroseno pada Sabtu (25/11/2023).
Lanjut Dwihatmoko, pelaku tersebut dengan inisial nama J, dan ditangkap pihaknya pada Jumat 17 November 2023 lalu, di Kabupaten Indragiri Hilir.
“Dari penangkapan pelaku itu, kami mengamankan barang bukti, yakni satu unit sepeda motor merk Honda CRF, satu unit handphone, satu buah jam tangan, satu buah kalung perak, satu buah cincin emas dan uang tunai Rp. 30.000.000,” ungkapnya.
Dwihatmoko mengatakan, kronologis kejadian itu berawal dari laporan seorang warga Kelurahan Tanjung Sengkuang, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, bahwa saat itu uang miliknya hilang di ATM BRI sebesar Rp.100 juta.
“Uangnya itu diketahui hilang, saat korban mengecek saldo ATM miliknya di salah satu agen BRI Link. Karena hal itu, selanjutnya korban datang ke Bank BRI untuk meminta print rekening koran miliknya,” kata Dwihatmoko.
Dari rekening koran tersebut, diketahui bahwa ada penarikan uang sebesar Rp 100.000.000. Namun korban merasa tidak pernah melakukan transaksi tersebut.
“Korban curiga terhadap pelaku J, kemudian mencoba menanyakan perihal hilangnya uang yang ada di dalam ATM tersebut, akan tetapi pelaku J mengaku tidak pernah mengambil uang yang ada di dalam ATM korban. Namun pelaku J justru menghilang dan tidak dapat dihubungi lagi oleh korban,” ucapnya.
Sehingga pada Selasa 14 November 2023, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Batu Ampar, dan akhirnya pelaku J ditangkap polisi di Kabupaten Indragiri Hilir pada Jumat 17 November 2023.
Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Batu Ampar, untuk proses lebih lanjut. Kemudian, atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pidana penjara selama maksimal 5 tahun. (per).