Menu

Mode Gelap
AWe Hentikan Gugatan Ke MK, Nizar-Novrizal Sah Pemenang Pilkada Lingga 2024 Laksanakan Arahan Presiden, Kepala BP Batam Efisiensikan Anggaran 2025 Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, BP Batam Prioritaskan Pengembangan Kawasan Strategis Pria Lansia Ditemukan Tewas di Bengkel Alat Berat di Kijang Bintan Desak Bawaslu usut Tuntas Dugaan Politik Uang, AMPP Anambas Akan Gelar Aksi Damai Pasokan Elpiji Dipastikan Lancar Jelang NATARU

BERITA TERKINI

Polisi Ringkus Pelaku yang Memakai SK PNS untuk Tipu Bank di Jambi

badge-check


					Komplotan penipua ditangkap usai mengajukan pinjaman bank pakai SK PNS palsu. Foto: Polres Kerinci Perbesar

Komplotan penipua ditangkap usai mengajukan pinjaman bank pakai SK PNS palsu. Foto: Polres Kerinci

KERINCI (HK) — Polres Kerinci berhasil menangkap seorang individu yang mengaku sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) palsu yang mencoba mengajukan pinjaman kredit di salah satu bank milik pemerintah di Kota Sungai Penuh, Jambi.

Penangkapan tersebut dilakukan setelah pihak bank melaporkan insiden tersebut ke Polsek Sungai Penuh karena meragukan keaslian Surat Keputusan (SK) PNS dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang diajukan oleh pelaku.

AKP Edi Mardi, Kasat Reskrim Polres Kerinci, mengungkapkan bahwa pihak bank menyampaikan laporan setelah mendeteksi kecurigaan terhadap validitas SK PNS dan KTP yang diserahkan oleh pelaku, yang kemudian dianggap sebagai dokumen palsu.

Sebanyak empat orang terlibat dalam kasus ini, termasuk dua perempuan berinisial LL dan YT yang mencoba mengajukan pinjaman dengan menggunakan SK palsu.

Selain itu, dua pria, SP dan MA, juga diamankan karena membantu LL dan YT dalam memalsukan dokumen-dokumen PNS.

“Para pelaku sepakat untuk melakukan penipuan dengan modus berpura-pura sebagai PNS dan menjadi nasabah peminjam pada salah satu bank di Sungai Penuh,” kata Edi pada Jumat (24/11/2023).

Menurut penjelasan AKP Edi, peristiwa ini bermula pada bulan Oktober 2023 ketika pelaku SP dan MA bertemu.

Pada pertemuan tersebut, SP meminta bantuan kepada MA untuk mencari nama yang dapat digunakan sebagai peminjam atau nasabah di bank.

Secara singkat, MA kemudian mengajak adik dan sepupunya, yaitu LL dan YT, untuk terlibat dalam kegiatan ini. Mereka lalu membuat dokumen palsu yang akan digunakan dalam pengajuan pinjaman di bank.

Awalnya, KTP milik LL dan YT dipalsukan dengan cara mengajukan pindah alamat ke Kerinci, Jambi.

“Tersangka SP ini membuat atau mencetak SK Capeg, SK PNS, Taspen, SK Mutasi, Daftar Gaji, NPWP atas nama LL dan YT,” ujarnya.

Dalam proses penyusunan dokumen tersebut, tersangka LL dan YT menyamar sebagai guru di salah satu sekolah dasar di Kota Sungai Penuh, seolah-olah telah dimutasi dari Kabupaten Sarolangun.

Setelah melengkapi seluruh berkas yang diperlukan, pada Jumat (17/11/2023), LL dan YT mengunjungi salah satu bank di Sungai Penuh untuk mengajukan pinjaman.

“Pada hari itu pinjaman hanya dilakukan penandatangan atau akad dan belum bisa dicairkan karena adanya kecurigaan pihak bank dan ditunda. Pelaku berencana melakukan pinjaman masing-masing Rp 251 juta sehingga total Rp 502 juta,” kata dia.

Kemudian, LL dan YT kembali ke bank pada Selasa (21/11/2023). Pada saat itu, pihak bank sudah memiliki keyakinan bahwa dokumen yang diajukan oleh keduanya adalah palsu.

Bank segera berkoordinasi dengan Polsek Sungai Penuh setelah melakukan pemeriksaan berdasarkan data Dapodik di Dinas Pendidikan, yang menunjukkan bahwa informasi tersebut tidak dapat diverifikasi.

Oleh karena itu, pihak bank menilai kuat adanya indikasi niat untuk melakukan penipuan.

“Kemudian LL dan YD ini mengakui bahwa data atau dokumen berupa SK PNS tersebut semua palsu dan mereka bukan PNS ataupun guru,” jelasnya.

Tak lama setelah kejadian, polisi berhasil menangkap SP dan MA pada hari yang sama, meskipun keduanya berada di tempat yang berbeda.

Saat ini, para pelaku beserta barang bukti yang terkait sudah diamankan di Polsek Sungai Penuh.

Para pelaku akan menghadapi konsekuensi hukum atas perbuatannya. Mereka dikenakan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 55 dan jo Pasal 53, yang mengatur tindak pidana penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara karena melakukan perbuatan tersebut secara bersama-sama.

Sumber: DetikSumut

Baca Lainnya

Hendra Setiawan Bakal “GANTUNG RAKET”usai Indonesia Masters

12 Desember 2024 - 11:09 WIB

Gajah Liar Masuki Wilayah Permukiman Penduduk di Pekanbaru

12 Desember 2024 - 11:07 WIB

116 Kasus HIV/AIDS Baru sepanjang 2024 di Tabanan

11 Desember 2024 - 16:59 WIB

Ansar dan Menteri Pertanian Bahas Ketahanan Pangan dan Potensi Industri Pertanian di Kepri

11 Desember 2024 - 13:28 WIB

Pemko Tanjungpinang Perkuat Germas untuk Kesehatan Masyarakat

2 Desember 2024 - 17:03 WIB

Trending di BERITA TERKINI