Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Nusantara, DPC HNSI Kepulauan Anambas Bagikan Makanan Bergizi Gratis di SDN 004 Genting AWe Hentikan Gugatan Ke MK, Nizar-Novrizal Sah Pemenang Pilkada Lingga 2024 Laksanakan Arahan Presiden, Kepala BP Batam Efisiensikan Anggaran 2025 Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, BP Batam Prioritaskan Pengembangan Kawasan Strategis DKP Kepri – Traveloka dan CARE Indonesia Proteksi Ekosistem Mangrove di Pulau Bintan Melalui Pemberdayaan Kelompok Perempuan Pria Lansia Ditemukan Tewas di Bengkel Alat Berat di Kijang Bintan

BERITA TERKINI

Ombudsman RI Gelar Diskusi Publik di Natuna

badge-check


					Acara Diskusi Publik Ombudsman. Perbesar

Acara Diskusi Publik Ombudsman.

NATUNA (HK) – Ombudsman Republik Indonesia melaksanakan Diskusi Publik Penguatan Akses Pengaduan dan Internalisasi Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Bagi Akademisi, Tokoh Masyarakat dan Insan Pers.

Kegiatan berlangsung di Kantor Bupati Natuna, Jalan Batu Sisir, Bukit Arai, Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna pada Kamis (23/11/2023).

Kegiatan diskusi publik dilakukan dalam rangka untuk memperluas akses pengaduan dari masyarakat terkait dengan pelayanan publik.

Pimpinan Ombudsman Republik Indonesia periode 2021-2026, Jemsly Hutabarat menyampaikan, dalam memberikan pelayanan publik bagi masyarakat instansi tidak boleh tebang pilih.

“Untuk itu hari ini kita hadir disini untuk mendengarkan secara langsung dari masyarakat karena Natuna termasuk yang paling rendah dalam memberikan pengaduan terkait pelayanan publik di Provinsi Kepri,” sebutnya.

Sementara Ketua Ombudsman perwakilan Kepulauan Riau, Lagat Parroha Patar Siadari mengatakan, selama berkunjung ke Natuna, Ombudsman akan berkeliling untuk menjemput serta mendengarkan langsung dari masyarakat terkait pelayanan publik di Natuna.

Lebih lanjut, Lagat Siadari mengemukakan, pelayanan publik yang baik merupakan hak bagi seluruh masyarakat bukan golongan.

“Jangan hari ini mentang-mentang seorang berpangkat mereka bisa mendapatkan pelayanan yang bagus, namun ketika masyarakat biasa di perlambat, ini salah dan harus di benarkan,” sebutnya.

Lanjut Lagat, pelayanan publik perlu diawasi guna menghindari kekeliruan atau penyimpangan, termasuk praktik korupsi dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Juga untuk memperbaiki kekeliruan dan penyimpanan agar sesuai dengan perundangan-undangan serta untuk membentuk pemerintahan yang baik.

“Hak inklusif untuk mengawasi pelayanan publik hanya ada pada ombudsman,” sebutnya.

Selain itu, Lagat juga menyampaikan, akses pengaduan Ombudsman Kepri terus mengalami kenaikan dari tahun ke tahun.

“Untuk Provinsi Kepri pada tahun 2018 itu ada sekitar 173 laporan, 2019 sekitar 234 laporan, 2020 sekitar 309, 2021 sekitar 440, 2022 sekitar 745 dan 2023 sekitar 803,” paparnya.

Untuk itu, Lagat mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengadu kepada Ombudsman jika ada atau mengalami permasalahan dalam pelayanan publik.

“Kenapa kita pinta masyarakat mengadu, karena kita ingin menciptakan pelayanan yang baik serta jauh dari praktek yang salah, ketika pelayanan itu baik maka akan berdampak baik juga terhadap masyarakat,” tutupnya.

Bagi masyarakat yang ingin melaporkan bisa menghubungi nomor WhatsApp 08119813737. (fat).

Baca Lainnya

Pemko Tanjungpinang Perkuat Germas untuk Kesehatan Masyarakat

2 Desember 2024 - 17:03 WIB

Perusahaan Tambang Pembayar Pajak Daerah Natuna Bertambah

2 Desember 2024 - 15:50 WIB

Nelayan Sedanau Amankan Kapal Penangkap Cumi, Pemkab Natuna Ambil Langkah Cepat

2 Desember 2024 - 13:55 WIB

Lima Tahun Tempati Gedung Baru, SDN 020 Sagulung Kini Miliki 677 Siswa

29 November 2024 - 16:01 WIB

Cen Sui Lan – Jarmin Menang Pilkada Natuna 2024, Menyatukan yang Terpisah Segera Dilaksanakan

28 November 2024 - 11:03 WIB

Trending di NATUNA