NATUNA (HK) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencabutan Perda Nomor 16 Tahun 2005, tentang Perda Perizinan Usaha Perikanan, yang sudah tidak dipakai lagi.
Ranperda ini diserahkan pemerintah kepada DPRD melalui Paripurna DPRD Natuna dengan agenda Penyampaian Pidato Bupati Natuna, tentang Ranperda – Ranperda Tahun 2022, digelar Senin (14/3).
Bupati Natuna dalam pidatotnya menegaskan, Perda Nomor 16 Tahun 2005 sudah tidak bisa lagi dipergunakan oleh Pemerintah Daerah, sejak 2014 lalu. Sehingga mubazir alias nyemak.
Hal ini disebabkan oleh karena berlakunya UU Nomor 23 tahun 2014, tentang pemerintah daerah yang mana dengan UU ini, kewenangan daerah terhadap laut secara otomatis beralih ke Provinsi Kepri.
“Karena sudah tidak dapat dipergunakan lagi, maka ini kami sampaikan ke DPRD untuk dibahas dan dicabut,” kata Siswandi.
Disamping itu, Siswandi juga mengaku Perda itu sudah lama tidak dipergunakan karena keberadaannya bertentangan dengan UU 23 Tahun 2014.
“Sejak Tahun 2014 silam, kita tidak lagi menggunakannya. Maka ketimbang ada tapi tidak bisa dipergunakan, kami mengambil kebijakan biar dicabut saja. Mudah-mudahan Perda pencabutannya cepat selesai dibuat oleh DPRD,” ujar Siswandi.
Ketua DPRD Natuna, Daeng Amhar membenarkan keberadaan Perda tersebut, hanya saja untuk melakukan pencabutan perlu proses pembahasan.
“Karena ini Perda, maka akan bisa dihapuskan oleh Perda juga. Kita bahas dan kita buat dulu perdanya sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” kata Amhar. (fat).