BATAM (HK) – Dua orang tersangka berita hoaks terkait penangkapan Ustad Abdul Somad (UAS) telah memasuki tahap II dan diserahkan ke kejaksaan.
Hal tersebut dikatakan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kepri Kombes Pol Nasriadi, Selasa (21/11/2023) malam.
“Anggota kami telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II). Tersangka atas nama Bambang Mardianto dan Iswandi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Batam. Keduanya adalah tersangka hoaks penangkapan Ustadz Abdul Somad,” kata Nasriadi.
Dijelaskannya, kedua tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke Kejari Batam dilaksanakan oleh Panit dan Banit Subdit 5 Ditreskrimsus Polda Kepri.
Keduanya ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/38/IX/2023/SPKT.DITKRIMSUS/POLDA KEPULAUAN RIAU, tanggal 26 September 2023 dan Laporan Polisi Nomor : LP/A/39/IX/2023/SPKT.DITKRIMSUS/POLDA KEPULAUAN RIAU, tanggal 26 September 2023.
“Sebelum diserahkan ke Kejaksaan kami juga telah melaksanakan cek kesehatan dan antigen terhadap kedua tersangka,” pungkasnya.
Sumber: Okezone