BINTAN (HK) — Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan telah menetapkan dan menahan mantan (eks), Kepala Desa (Kades), Desa Berakit, M. Nazar Talibek sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi Penjualan Aset Tanah Milik Desa Berakit Tahun 2012, Selasa (21/11/2023).
Penetapan tersebut berdasarkan hasil pengembangan, terhadap surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-02/L.10.15/Fd.2/06/2023, tanggal 6 Juni 2023 dalam dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi Penjualan Aset Tanah Milik Desa Berakit Tahun 2012.
“Setelah melakukan pengembangan pada penyedikan, berdasarkan surat perintah, didapatkan bukti bukti kuat atas tindak pidana korupsi yang telah dilakukan M. Nazar,” ungkap Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bintan, Fajrian Yustiardi SH pada awak media ini.
Selanjutnya, jelas Fajrian, tim penyidik menetapkan M. Nazar sebagai tersangka berdasarkan Surat perintah Nomor: PRINT- 03 /L.10.15/Fd.2/11/2023 tanggal 21 November 2023. Serta penahanannya, berdasarkan surat Perintah Penahanan (T-2) Nomor : PRINT- 03 /L.10.15/Fd.2/11/2023 tertanggal 21 November 2023.
“Maka, penyidik melakukan penahanan terhadap Tersangka selama 20 hari ke depan, terhitung mulai Selasa tanggal 21 November 2023, sampai 10 Desember 2023 di Rumah Tahanan Kelas I Tanjungpinang,” ujarnya.
Hal dimaksudkan, jelas Fajrian, dalam rangka penyidikan guna membuat terang suatu perkara pidana untuk penyidikan, dengan melakukan penahanan ini atas alasan sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 21 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Diterangkannya, dugaan kasus tersebut secara singkatnya Tahun 2012 dihadapan Notaris Crisanty Pintaria, SH, M. NAZAR TALIBEK selaku Kades Berakit telah menjual aset tanah seluas ±12.469,477 m2 kepada Sdr. LIM YEW BENG PETER (WNA) dengan nilai sebesar Rp. 1.527.452.500,-.
“Maka berdasarkan akta pengoperan dan pelepasan hak Nomor 5 Tahun 2012. Atas
tindakan dari M. Nazar Talibek, sebagai kepala Desa Berakit menjual tanah desa berakit pada Tahun 2012 tanpa dilengkapi surat keputusan (SK), dari kepala desa, persetujuan dari BPD, serta persetujuan tertulis dari Bupati dan Gubernur, telah melakukan transaksi secara diam-diam ,” jelas Fajrian.
Hal itu ungkap Kasi Pidsus Kejari Bintan ini, telah bertentangan dengan Pasal 1 angka 8, Pasal 4, Pasal 8, dan Pasal 15, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2007, tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa.
Berdasarkan LHP BPKP Perwakilan Prov Kepri Nomor : PE.03.02/S-335/PW28/05/2023 tertanggal 7 November 2023.
“Nilai Kerugian negara adalah senilai harga penjualan tanah milik desa Berakit seluas 12.469,477 m2 yaitu Rp. 1.527.452.500,-” terang Fajrian.
Atas perbuatan mantan Kades Berakit tersebut, dapat dijerat sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
“Proses penyidikan dugaan kasus korupsi ini masih terus di dalami, guna membuat lebih terang suatu perkara,” pungkas nya. (r/nov).