Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Nusantara, DPC HNSI Kepulauan Anambas Bagikan Makanan Bergizi Gratis di SDN 004 Genting AWe Hentikan Gugatan Ke MK, Nizar-Novrizal Sah Pemenang Pilkada Lingga 2024 Laksanakan Arahan Presiden, Kepala BP Batam Efisiensikan Anggaran 2025 Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, BP Batam Prioritaskan Pengembangan Kawasan Strategis DKP Kepri – Traveloka dan CARE Indonesia Proteksi Ekosistem Mangrove di Pulau Bintan Melalui Pemberdayaan Kelompok Perempuan Pria Lansia Ditemukan Tewas di Bengkel Alat Berat di Kijang Bintan

BERITA TERKINI

Pj. Wako Tanjungpinang Sampaikan Ranperda APBD T.A.2024

badge-check


					Pj Wako Tanjungpinang Hasan saat Sampaikan Ranperda APBD T.A.2024 di di ruang rapat DPRD, Senin (20/11/2023). Foto: Istimewa Perbesar

Pj Wako Tanjungpinang Hasan saat Sampaikan Ranperda APBD T.A.2024 di di ruang rapat DPRD, Senin (20/11/2023). Foto: Istimewa

TANJUNGPINANG (HK) — Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjunginang, Hasan, S.Sos sampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024, pada rapat Paripurna DPRD Kota Tanjungpinang, di ruang rapat DPRD, Senin (20/11/2023).

Hasan menyampaikan Nota Keuangan pada Pendapatan Daerah Ranperda APBD Kota Tanjungpinang Tahun Anggaran 2024.

“Berdasarkan target Pendapatan Daerah pada Ranperda APBD Tahun Anggaran 2024 adalah sebesar Rp.986.098.096.767 yang terdiri dari pendapatan asli daerah sebesar Rp.198.231.797.201, dan pendapatan transfer sebesar Rp.776.436.762.977, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 11.429.536.589,” rincinya.

Dalam paparannya, untuk belanja daerah Ranperda Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp 1.091.098.096.767.

“Belanja tersebut terdiri dari belanja operasi, belanja modal dan belanja tidak terduga yang diarahkan untuk urusan pemerintahan pada program kegiatan yang sudah ditentukan.” imbuhnya.

Dikatakannya, Pertama berdasarkan Surat Kemendagri perihal penajaman indikator evaluasi kinerja penjabat kepala daerah yang terdiri dari 3 aspek yakni pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.

Kedua berdasarkan 7 (tujuh) arahan Presiden kepada Penjabat Kepala Daerah, ketiga pengalokasian earmark atau alokasi khusus belanja yang bersifat yang bersumber dari dana pada bidang pendidikan, bidang kesehatan, bidang jalan, industri kecil dan menengah, bidang bidang pariwisata, serta bidang lingkungan hidup.

Keempat, pengalokasian anggaran untuk pemenuhan manatory spending dan pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM), serta kelima pengalokasian penganggaran belanja tidak terduga yang dipersiapkan dalam keadaan darurat termasuk keperluan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya. (nel)

Baca Lainnya

AWe Hentikan Gugatan Ke MK, Nizar-Novrizal Sah Pemenang Pilkada Lingga 2024

12 Desember 2024 - 15:26 WIB

Desak Bawaslu usut Tuntas Dugaan Politik Uang, AMPP Anambas Akan Gelar Aksi Damai

12 Desember 2024 - 11:26 WIB

LSM Getuk Bakal Laporkan Dugaan Korupsi Diskominfo Kepri ke Polda

11 Desember 2024 - 13:25 WIB

Sidang Perdata, Oknum Notaris Disebut Terima 10 Sertifikat Tanah Milik Penggugat

4 Desember 2024 - 11:50 WIB

Jelang Natal, Rutan Tanjungpinang Perkuat Pengamanan dan Penggeledahan Blok Tahanan

3 Desember 2024 - 17:23 WIB

Trending di PINANG