Menu

Mode Gelap
Pria Lansia Ditemukan Tewas di Bengkel Alat Berat di Kijang Bintan Desak Bawaslu usut Tuntas Dugaan Politik Uang, AMPP Anambas Akan Gelar Aksi Damai Pasokan Elpiji Dipastikan Lancar Jelang NATARU 165 Perusahaan Kawasan Industri Sudah Dapat IUKI Anggaran Rp23,61 T Dialokasikan untuk Swasembada Beras James Harden catatkan 3.000 tripoin di NBA

BERITA TERKINI

Kapolres Tindak Anggotanya, Lantaran Korban KDRT Sudah Bonyok Malah Disuruh Pulang Ambil Buku Nikah

badge-check


					Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro pun melakukan pemeriksaan kepada oknum anggota tersebut dan menindak tegas.
Perbesar

Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro pun melakukan pemeriksaan kepada oknum anggota tersebut dan menindak tegas.

BOGOR (HK) — Viral di media sosial seorang ibu korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, tidak dilayani dengan baik oleh Polsek Parung Panjang ketika membuat laporan. Melihat anggotanya tidak profesional, Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro pun melakukan pemeriksaan kepada oknum anggota tersebut dan menindak tegas.

Rio menyebutkan, ada dua orang oknum anggota yang dianggapnya tidak profesional. Menurut dia, anggotanya itu tidak paham hal-hal yang bisa memenuhi perkara sehingga meminta dokumen yang tidak seharusnya kepada korban.

Padahal, pada berita yang viral di media sosial, korban datang ke Polsek Parung Panjang dalam keadaan babak belur diduga akibat ulah suaminya. Namun, anggota kepolisian yang bertugas malah meminta berbagai dokumen, salah satunya buku nikah, ketika korban membuat laporan dugaan KDRT tersebut.

“Iya, kita sudah lakukan pemeriksaan dan saya akan sanksi tegas dua anggota saya tersebut,” kata Rio, Sabtu (18/11/2023).

Lebih lanjut, Rio menjelaskan, korban datang ke Polsek Parung Panjang, dan ditemui oleh anggota yang disebutnya tidak profesional itu. Karena tak kunjung dilayani, pada Selasa (14/11/2023) malam korban dari Kecamatan Parung Panjang mendatangi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bogor di Kecamatan Cibinong yang berjarak sekitar 42 kilometer.

“Kemudian diterima di sini (Polres Bogor) dan korban kurang terlayani dengan baik oleh anggota saya. Saya telah lakukan pemeriksaan dan penindakan terhadap anggota tersebut,” ucapnya.

Rio mengatakan, sanksi yang akan diberikan ke anggota tersebut merupakan sanksi yang paling berat. Hal ini dilakukan agar anggota lain bisa bekerja dengan baik.

Di samping itu, ia pun berterima kasih kepada warganet yang telah memviralkan anggotanya yang tidak profesional dalam bertugas. Bahkan, Rio pun meminta maaf agas apa yang dilakukan anggotanya.

“Saya akan maksimal melaksanakan tugas dan saya tetap akan terbuka dengan segala masukan dari seluruh lapisan masyarakat. Sekali lagi saya mohon maaf kurang profesionalnya anggota kami dalam melaksanakan tugas, itu tanggung jawab saya,” ujarnya.

Rio menambahkan, saat ini polisi telah menetapkan suami korban berinisial I (58 tahun) menjadi daftar pencarian orang (DPO). Sementara itu korban masih dalam tahap pemulihan, untuk kemudian diminta keterangan lebih lanjutnoleh polisi.

“Kami telah menerbitkan DPO terhadap tersangka untuk mengejar, dan saya berikan waktu satu minggu kepada Kasatreskrim untuk segera menangkap secepatnya. Lebih baik lebih cepat agar kasus ini cepat selesai untuk dapat memenuhi rasa keadilan korban,” kata Rio.

 

 

Sumber: Republika

Baca Lainnya

Hendra Setiawan Bakal “GANTUNG RAKET”usai Indonesia Masters

12 Desember 2024 - 11:09 WIB

Gajah Liar Masuki Wilayah Permukiman Penduduk di Pekanbaru

12 Desember 2024 - 11:07 WIB

116 Kasus HIV/AIDS Baru sepanjang 2024 di Tabanan

11 Desember 2024 - 16:59 WIB

Ansar dan Menteri Pertanian Bahas Ketahanan Pangan dan Potensi Industri Pertanian di Kepri

11 Desember 2024 - 13:28 WIB

Pemko Tanjungpinang Perkuat Germas untuk Kesehatan Masyarakat

2 Desember 2024 - 17:03 WIB

Trending di BERITA TERKINI