Menu

Mode Gelap
Pria Lansia Ditemukan Tewas di Bengkel Alat Berat di Kijang Bintan Desak Bawaslu usut Tuntas Dugaan Politik Uang, AMPP Anambas Akan Gelar Aksi Damai Pasokan Elpiji Dipastikan Lancar Jelang NATARU 165 Perusahaan Kawasan Industri Sudah Dapat IUKI Anggaran Rp23,61 T Dialokasikan untuk Swasembada Beras James Harden catatkan 3.000 tripoin di NBA

BERITA TERKINI

 Potongan Harga Minyak Goreng Tak Kunjung Dilunasi, Aprindo Tagih Komitmen Pemerintah

badge-check


					Kemasan minyak goreng dengan merek MinyaKita sebagai program pemerintah untuk menyediakan minyak goreng murah untuk rakyat. Foto: MEDIA INDONESIA Perbesar

Kemasan minyak goreng dengan merek MinyaKita sebagai program pemerintah untuk menyediakan minyak goreng murah untuk rakyat. Foto: MEDIA INDONESIA

JAKARTA (HK) – Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Nicholas Mandey menyatakan, pemerintah belum melunasi utang program minyak goreng satu harga yang melibatkan pelaku ritel modern.

Ia mengungkapkan, sampai sekarang belum ada niat baik dari pemerintah untuk menyelesaikan utang itu.

Perlu diketahui, dalam program minyak goreng satu harga, ritel modern diwajibkan melakukan rafaksi atau pemotongan harga minyak goreng.

Bahkan, kata pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan (Kemendag) seperti mendiamkan utang tersebut.

“Sampai hari ini, tanggal 15 November, Aprindo belum mendapatkan langkah-langkah konkret dan nyata dari pemerintah untuk niat menyelesaikan rafaksi minyak goreng. Malah, kami melihat justru niat itu mungkin sudah pupus,” ujar Roy, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (15/11/2023).

Maka, sambungnya, Aprindo akan mengambil langkah hukum terkait masalah itu. Asosiasi bakal menggandeng produsen guna mengambil langkah ini.

“Belum satu bulan ini, masih hangat Oktober 2023, kami sudah dapat dukungan produsen karena produsen punya masalah sama. Mereka melakukan penjualan harga minyak goreng yang rendah kepada ritel dan pasar tradisional,” jelas dia.

Roy menyebutkan, berdasarkan data Aprindo, ada 31 perusahaan ritel modern yang belum mendapat penggantian rafaksi minyak goreng.

Kini, sambung dia, kuasa hukum dari kedua pihak tengah berdiskusi secara internal.

“Apakah kita melaporkan ke Bareskrim, Mabes maksudnya. Apakah kita somasi, ini tengah dibicarakan antarkuasa hukum,” tuturnya.

Dirinya mengatakan, langkah hukum tersebut akan dilakukan tahun ini. Baginya, ini bukan bermaksud meminta uang negara karena, dana untuk membayar utang rafaksi bukan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Sebagai informasi, utang rafaksi pemerintah ke peritel sekitar Rp 344 miliar.

“Kita tidak minta uang negara, itu bukan uang APBN, bukan uang Kemendag, bukan uang siapa pun. Itu uang pelaku usaha yang menyetorkan 50 dolar AS per metrik ton, dan dananya itu BPDPKS itu masih ada. Bahkan pas ditanya, segera minta ke Kemendag, diperiksa sama BPK, dananya kenapa tidak keluar-keluar?” kata Roy.

 

Sumber: Republika

Baca Lainnya

Pasokan Elpiji Dipastikan Lancar Jelang NATARU

12 Desember 2024 - 11:20 WIB

165 Perusahaan Kawasan Industri Sudah Dapat IUKI

12 Desember 2024 - 11:17 WIB

Anggaran Rp23,61 T Dialokasikan untuk Swasembada Beras

12 Desember 2024 - 11:15 WIB

Pemko Tanjungpinang Perkuat Germas untuk Kesehatan Masyarakat

2 Desember 2024 - 17:03 WIB

Perusahaan Tambang Pembayar Pajak Daerah Natuna Bertambah

2 Desember 2024 - 15:50 WIB

Trending di BISNIS