MEDAN (HK) — Mahasiswa Universitas Methodist Indonesia, Dodhy Adreanto Sidabalok alias Dodi, dihukum 20 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan atas keterlibatannya dalam peredaran ganja seberat 135 kg.
Namun Jaksa penuntut umum (JPU) melakukan banding terhadap vonis tersebut. “Sudah mengatakan banding,” kata jaksa Maria, Kamis (16/11/2023).
Mengutip laman resmi SIPP PN Medan, pengajuan banding dilakukan jaksa pada Selasa (14/11/2023). Pengajuan tersebut langsung diajukan oleh Maria.
Sebelumnya, Dodi telah dihukum 20 tahun penjara oleh PN Medan dalam kasus peredaran ganja seberat 135 kg. Meskipun tuntutan jaksa adalah pidana mati, vonis yang dijatuhkan lebih ringan.
Sidang berlangsung di Cakra 3 PN Medan, dan meski mengalami penundaan selama 2 jam, terdakwa mendengarkan vonis tersebut secara online.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Sayid Tarmizi, Kamis (9/11/2023).
Di samping pidana penjara, hakim juga menjatuhkan vonis denda senilai Rp 2 miliar. Jika terdakwa tidak dapat membayar denda, maka akan digantikan dengan pidana penjara selama 6 bulan.
“Dan membayar denda sebesar Rp 2 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan,” terangnya.
Sumber: DetikSumut