Menu

Mode Gelap
Tingkatkan Keamanan Lingkungan, Rutan Tanjungpinang Pererat Koordinasi RT/RW Setempat Kapolres Lingga Raih Penghargaan Award International Kutai Mulawarman Ubah Hobi Jadi Sumber Penghasilan SDN 008 Batu Aji Berkembang Pesat, Akreditasi B Yayasan Radmila Hadirkan Harapan Baru untuk Anak-Anak Batam Penduduk Miskin di Kepri 124.96 Jiwa

BERITA TERKINI

Jadi Kurir Ganja, Mahasiswa Methodist Medan Divonis 20 Tahun

badge-check


					Sidang mahasiswa Methodist jadi kurir ganja 135 kg. Foto: Raja Malo Sinaga/detikSumut Perbesar

Sidang mahasiswa Methodist jadi kurir ganja 135 kg. Foto: Raja Malo Sinaga/detikSumut

MEDAN (HK) — Mahasiswa Universitas Methodist Indonesia, Dodhy Adreanto Sidabalok alias Dodi, dihukum 20 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan atas keterlibatannya dalam peredaran ganja seberat 135 kg.

Namun Jaksa penuntut umum (JPU) melakukan banding terhadap vonis tersebut. “Sudah mengatakan banding,” kata jaksa Maria, Kamis (16/11/2023).

Mengutip laman resmi SIPP PN Medan, pengajuan banding dilakukan jaksa pada Selasa (14/11/2023). Pengajuan tersebut langsung diajukan oleh Maria.

Sebelumnya, Dodi telah dihukum 20 tahun penjara oleh PN Medan dalam kasus peredaran ganja seberat 135 kg. Meskipun tuntutan jaksa adalah pidana mati, vonis yang dijatuhkan lebih ringan.

Sidang berlangsung di Cakra 3 PN Medan, dan meski mengalami penundaan selama 2 jam, terdakwa mendengarkan vonis tersebut secara online.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Sayid Tarmizi, Kamis (9/11/2023).

Di samping pidana penjara, hakim juga menjatuhkan vonis denda senilai Rp 2 miliar. Jika terdakwa tidak dapat membayar denda, maka akan digantikan dengan pidana penjara selama 6 bulan.

“Dan membayar denda sebesar Rp 2 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan,” terangnya.

Sumber: DetikSumut

Baca Lainnya

Tingkatkan Keamanan Lingkungan, Rutan Tanjungpinang Pererat Koordinasi RT/RW Setempat

16 Januari 2025 - 13:45 WIB

Rutan Kelas I Tanjungpinang, yang diwakili oleh Kepala Seksi Pengelolaan Fatur Rahmani dan Kepala Subseksi Umum Tri Wahyu Widodo, menggelar silaturahmi dan koordinasi bersama perangkat RT/RW setempat, Rabu (15/01/2025).

Kapolres Lingga Raih Penghargaan Award International Kutai Mulawarman

16 Januari 2025 - 13:04 WIB

Ubah Hobi Jadi Sumber Penghasilan

16 Januari 2025 - 12:54 WIB

SDN 008 Batu Aji Berkembang Pesat, Akreditasi B

16 Januari 2025 - 12:48 WIB

Yayasan Radmila Hadirkan Harapan Baru untuk Anak-Anak Batam

16 Januari 2025 - 12:37 WIB

Trending di BATAM